JPU: Pejabat pembuat komitmen BTS 4G seharusnya tahu risiko proyek
29 Juli 2024 22:52 WIB
Sidang pembacaan tanggapan terhadap pleidoi terdakwa (replik) kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/7/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wazir Iman Supriyanto berpendapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kominfo, Elvanno Hatorangan seharusnya mengetahui risiko proyek tersebut dan tidak lepas tangan.
Pendapat itu menjawab pembelaan (pledoi) Elvanno yang menyatakan bahwa dirinya hanya melakukan tugas administratif dari pejabat BAKTI Kominfo dalam melaksanakan proyek BTS 4G dan tidak mengetahui apa-apa.
"Apalagi ini menyebabkan kerugian negara, seharusnya ada kajian dari awal," ucap JPU dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap pledoi terdakwa (replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Selain itu, JPU menilai pembelaan Elvanno maupun penasihat hukumnya juga tidak sesuai dengan keterangan saksi maupun bukti yang ditunjukkan di persidangan.
Oleh karena itu, JPU menegaskan pihaknya tetap pada kesimpulan yang sama dalam surat tuntutan dan tetap menuntut pidana kepada Elvanno selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.
Elvanno juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar dengan memperhitungkan adanya barang bukti yang disita dalam berkas perkara sebagai pembayaran uang pengganti subsider pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Dengan demikian, JPU menilai Elvanno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kepada Elvanno, JPU juga bersikap tetap pada tuntutannya kepada dua orang terdakwa lainnya yang dituntut bersamaan, yakni mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza serta mantan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.
Feriandi diduga bersama-sama dengan Elvanno turut serta melakukan korupsi dalam proyek tersebut, sehingga dinilai terbukti melakukan korupsi yang diatur pada pasal yang sama.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Feriandi dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Feriandi juga dituntut agar dihukum dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp386,3 juta subsider tiga tahun penjara.
Sementara Walbertus dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi.
Hal tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang tersebut dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
JPU menuturkan saat menjadi saksi persidangan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, Walbertus secara sadar mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa alasan dan membantah adanya fakta penerimaan uang yang merupakan tuntutan materiil dalam perkara tipikor.
"Terdakwa sudah memiliki mens rea kesadaran niat melakukan perbuatan dengan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar," tutur JPU.
Dengan demikian, JPU tetap menuntut Walbertus dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya, Elvanno dan Feriandi didakwa turut serta melakukan korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI Kominfo, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun.
Perbuatan korupsi dilakukan keduanya bersama dengan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, serta Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
Selain itu, bersama-sama pula dengan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, serta Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Pendapat itu menjawab pembelaan (pledoi) Elvanno yang menyatakan bahwa dirinya hanya melakukan tugas administratif dari pejabat BAKTI Kominfo dalam melaksanakan proyek BTS 4G dan tidak mengetahui apa-apa.
"Apalagi ini menyebabkan kerugian negara, seharusnya ada kajian dari awal," ucap JPU dalam sidang pembacaan tanggapan terhadap pledoi terdakwa (replik) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Selain itu, JPU menilai pembelaan Elvanno maupun penasihat hukumnya juga tidak sesuai dengan keterangan saksi maupun bukti yang ditunjukkan di persidangan.
Oleh karena itu, JPU menegaskan pihaknya tetap pada kesimpulan yang sama dalam surat tuntutan dan tetap menuntut pidana kepada Elvanno selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan.
Elvanno juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar dengan memperhitungkan adanya barang bukti yang disita dalam berkas perkara sebagai pembayaran uang pengganti subsider pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Dengan demikian, JPU menilai Elvanno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain kepada Elvanno, JPU juga bersikap tetap pada tuntutannya kepada dua orang terdakwa lainnya yang dituntut bersamaan, yakni mantan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo Muhammad Feriandi Mirza serta mantan Tenaga Ahli Kominfo Walbertus Natalius Wisang.
Feriandi diduga bersama-sama dengan Elvanno turut serta melakukan korupsi dalam proyek tersebut, sehingga dinilai terbukti melakukan korupsi yang diatur pada pasal yang sama.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Feriandi dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Feriandi juga dituntut agar dihukum dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp386,3 juta subsider tiga tahun penjara.
Sementara Walbertus dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara tindak pidana korupsi.
Hal tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 yang tersebut dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
JPU menuturkan saat menjadi saksi persidangan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, Walbertus secara sadar mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa alasan dan membantah adanya fakta penerimaan uang yang merupakan tuntutan materiil dalam perkara tipikor.
"Terdakwa sudah memiliki mens rea kesadaran niat melakukan perbuatan dengan tidak memberi keterangan atau memberi keterangan tidak benar," tutur JPU.
Dengan demikian, JPU tetap menuntut Walbertus dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.
Sebelumnya, Elvanno dan Feriandi didakwa turut serta melakukan korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya pada BAKTI Kominfo, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun.
Perbuatan korupsi dilakukan keduanya bersama dengan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, serta Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan.
Selain itu, bersama-sama pula dengan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli (Konsultan) BAKTI Kominfo Yohan Suryanto, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan, serta Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Tags: