Jakarta (ANTARA News) - Partai Golkar mendukung pemerintah membatalkan pembebasan sementara mantan terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby karena dinilai menyakiti perasaan rakyat Indonesia.
"Partai Golkar mendukung penuh pemerintah untuk membatalkan pembebasan sementara Corby," kata Anggota Komisi III DPR RI Nudirman Munir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Nudirman Munir, partainya sejak dahulu menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba mulai dari menentang tindakan pemberian grasi hingga pembebasan sementara Corby.
Ia berpendapat, keputusan pemerintah untuk membatalkan pembebasan bersyarat Corby merupakan hal yang perlu dan sangat mendasar karena mempengaruhi kewibawaan pemerintah.
Wawancara yang dilakukan keluarga Corby, ujar dia, telah memutarbalikkan fakta dengan menuding pihak dari Indonesia yang menjebak Corby dengan memasukkan ganja ke dalam tasnya.
"Perkataan mereka sangat tidak mendasar, setiap turis yang pergi ke Indonesia adalah tamu dan itu kita perlakukan layaknya raja," katanya.
Ia juga menilai dalam kasus Corby terlihat inkonsistensi dalam semangat pemberantasan narkoba termasuk pemberian grasi kepada Corby pada 2012.
Sebab untuk mendapatkan grasi, menurut dia, seharusnya ada pengakuan dan keinsyafan dari narapidana yang bersangkutan, sedangkan pemberian remisi untuk napi narkoba harusnya menjadi "justice collaborator" terlebih dahulu.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin di Jakarta, Selasa (4/3) mengatakan pihaknya tengah menunggu laporan dari Badan Pemasyarakatan Bali terkait aktivitas Schapelle Leigh Corby dalam wawancara dengan saluran TV Australia, Chanel 7.
Menkumham memaparkan, laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar evaluasi terhadap pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Corby.
Evaluasi itu, ujar dia, bisa saja membuat pembebasan bersyarat Corby batal dan mengembalikannya ke penjara karena tindakannya dinilai meresahkan masyarakat.
Golkar dukung pemerintah batalkan pembebasan sementara Corby
6 Maret 2014 13:45 WIB
Nudirman Munir (Komisi III) (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: