"Kepesertaan aktif BPJS Kesehatan adalah salah satu syarat mutlak saat mengurus SKCK,” kata Kepala Cabang Utama BPJS Kesehatan Kota Surabaya Hernina Agustin Arifin saat temu media di Surabaya, Senin.
Ia mengemukakan pemohon SKCK wajib menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024.
Baca juga: 26 daerah di Jatim 93 persen terlindungi BPJS Kesehatan
Hernina juga menyampaikan jumlah kepesertaan JKN BPJS Kesehatan Kota Surabaya saat ini sudah mencapai 98 persen dari total 3,1 juta penduduk Kota Surabaya.
"Untuk pelayanan kesehatan warga Kota Surabaya, BPJS Kesehatan Surabaya bekerja sama dengan 60 rumah sakit," katanya.
Baca juga: Pemprov Jatim dorong kabupaten/kota segera wujudkan UHC
Saat ini pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan peraturan tersebut dengan Polrestabes Surabaya dan juga dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Kami terus melakukan sosialisasi, apalagi penerapan aturan ini dilakukan pada 1 Agustus," kata Hernina Agustin Arifin.
Baca juga: BPJS Kesehatan buka posko Lebaran di Terminal Purabaya Surabaya