Makassar (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR RI, Hayono Isman, mengatakan kasus pencurian kiswah (kain penutup) Kabah di Makkah, Arab Saudi, yang dilakukan oleh jemaah umroh asal Sulawesi Selatan adalah perbuatan naif.
"Saya melihat ini sebagai perbuatan naif, bukan perbuatan dengan niat kejahatan atau menghina agama dan tidak perlu ada hukuman yang berlebihan," kata Hayono disela acara Konvensi Capres Partai Demokrat di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, Komisi I yang membidangi pertahanan, telekomunikasi dan luar negeri mencoba mengadvokasi kasus Nur Jannah Amin Sadjo asal Kabupaten Pangkep, Sulsel, yang sempat ditahan di Arab Saudi.
Menurut dia, dalam waktu dekat jemaah asal Sulsel itu segera kembali ke Tanah Air, karena setelah diadvokasi termasuk dengan pihak Kedudubes Indonesia di Arab Saudi.
Nur Jannah adalah salah seorang jemaah umroh Alfit Tour, biro travel dari Konsorsium Dava di Jakarta. Perempuan paruh baya itu tertangkap tangan saat menggunting kiswah Kabah. Setelah tujuh hari enam malam mendekam di penjara khusus wanita di Tanim Mekah, Arab Saudi, Nur Jannah akhirnya dibebaskan pada Rabu (5/3).
Setelah dibebaskan, Nur Jannah bersama suaminya, Haji Miradj Bin Hamid Matto (62), ditempatkan di karantina di kamar peristirahatan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), di Palestine Road, Jeddah, Arab Saudi, sebelum kembali ke kampung halamannya.
Sementara itu dari rilis yang disampaikan Pelaksana Fungsi Pensosbud KJRI Jeddah Syarif Shahabudin diketahui, pemerintah kerajaan Arab Saudi memutuskan memvonis bebas Nur Jannah dengan alasan tersangka tidak tahu.
Di Arab, hukuman tidak berlaku bagi orang gila (majenuna) dan orang yang tidak tahu (gairu mukallif). Nur Jannah, mengemukakan tindakan menggunting kain kiswah untuk memperoleh berkah dan kesembuhan cucunya di Bungoro, Pangkep. Cucunya itu, sudah berusia 4 tahun namun belum bisa berbicara.
Legislator: kasus pencurian kiswah perbuatan naif
6 Maret 2014 10:54 WIB
Kabah diselimuti kiswah (kain penutup) berwarna hitam. (REUTERS/Amr Abdallah Dalsh)
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: