DPRD Provinsi Jatim: Tidak benar kegiatan "wawasan kebangsaan" fiktif
29 Juli 2024 19:36 WIB
Warga mengatasnamakan "Kawan Aksi" Situbondo, jawa Timur, menunjukkan pencairan dana kegiatan wawasan kegiatan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, saat konferensi pers di Situbondo. Senin (29/7/2024) ANTARA/ Novi Husdinariyanto
Situbondo (ANTARA) - Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Zainiye menyatakan, tidak benar pernyataan sejumlah orang mengatasnamakan "Kawan Aksi" Situbondo bahwa kegiatan wawasan kebangsaan fiktif yang dilaksanakan kelompok masyarakat di Situbondo, Jawa Timur,
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Provinsi Jatim ini menjawab pernyataan Indra Ramadana dari "Kawan Aksi" Situbondo yang menyatakan bahwa telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan wawasan kebangsaan fiktif senilai sekitar Rp1,2 miliar pada tahun anggaran 2023.
"Kami tegaskan tidak ada satu pun kegiatan fiktif, semua kegiatan berjalan dengan baik dan ter-dokumentasi dan terlaporkan sesuai aturan (SOP)," kata Zainiye di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Baca juga: Bamsoet minta mahasiswa utamakan integritas di tengah peningkatan AI
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, Zainiye menjelaskan kegiatan yang dipersoalkan dan telah dilaporkan ke KPK pada 22 Maret 2024 itu, kegiatan anggota DPRD provinsi tersebut merupakan kegiatan "Solo Semiran".
"Ini adalah kegiatan rutin setiap anggota DPRD dalam bentuk seminar, sarasehan (workshop) dengan mengumpulkan komunitas masyarakat, sedangkan temanya tergantung dari usulan masyarakat.
Baca juga: Bupati ajak generasi muda tingkatkan wawasan kebangsaan
Zainiye merinci, ada 25 pilihan tema atau urusan yang bisa dipilih sebagai tema seminar mulai dari tema pendidikan, kesehatan, keagamaan, ketahanan, perkebunan , pertanian, perdagangan , perindustrian , pariwisata, perhubungan, pertahanan, toleransi dan keberadaan, UMKM dan koperasi, perikanan, peternakan, kehutanan, seni budaya, hukum dan pemerintahan, sumber daya alam, agama, sosial dan lainnya.
Dalam satu bulan, lanjut Zainiye, bisa melaksanakan kegiatan atau agenda empat kali kegiatan bersama dengan komunitas masyarakat sesuai dengan komunitas.
"Mulai dari komunitas guru PAI, guru madrasah diniyah (madin), komunitas perempuan, petani, kader, konstituen, sebagai bentuk sinergitas. Kami juga mengundang anggota faksi PPP sesuai dengan daerah pilihan (dapil) masing-masing agar juga turut berdialog dengan konstituen," katanya.
Baca juga: Polda Sulteng tanamkan wawasan kebangsaan kepada siswa di Poso
Sementara itu, perwakilan dari "Kawan Aksi" Situbondo Indra Ramadana mengatakan telah melaporkan anggota DPRD Jawa Timur inisial ZY dan inisial UL atas dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan tahun anggaran 2023 kepada KPK.
Dalam laporannya ke KPK, terlapor inisial ZY dan UL diduga memperalat Kelompok Masyarakat Srikandi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, untuk mengunduh dana kegiatan tersebut Rp1.261.460.000 tanpa ada kegiatan sesuai peruntukan.
Baca juga: TNI tanamkan wawasan kebangsaan untuk Pramuka di batas RI-Malaysia
"Ketua Kelompok Masyarakat Srikandi menyatakan tidak pernah melakukan kegiatan apapun atau melimpahkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya sebagai pelaksana Program Swakelola Tipe 4," ujarnya.
"Dan setia waktu dana cair ke rekening atas nama kelompok masyarakat tersebut, selalu diklaim 'dana kegiatan ibu' oleh terlapor," kata Indra Ramadana.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Provinsi Jatim ini menjawab pernyataan Indra Ramadana dari "Kawan Aksi" Situbondo yang menyatakan bahwa telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan wawasan kebangsaan fiktif senilai sekitar Rp1,2 miliar pada tahun anggaran 2023.
"Kami tegaskan tidak ada satu pun kegiatan fiktif, semua kegiatan berjalan dengan baik dan ter-dokumentasi dan terlaporkan sesuai aturan (SOP)," kata Zainiye di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Baca juga: Bamsoet minta mahasiswa utamakan integritas di tengah peningkatan AI
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, Zainiye menjelaskan kegiatan yang dipersoalkan dan telah dilaporkan ke KPK pada 22 Maret 2024 itu, kegiatan anggota DPRD provinsi tersebut merupakan kegiatan "Solo Semiran".
"Ini adalah kegiatan rutin setiap anggota DPRD dalam bentuk seminar, sarasehan (workshop) dengan mengumpulkan komunitas masyarakat, sedangkan temanya tergantung dari usulan masyarakat.
Baca juga: Bupati ajak generasi muda tingkatkan wawasan kebangsaan
Zainiye merinci, ada 25 pilihan tema atau urusan yang bisa dipilih sebagai tema seminar mulai dari tema pendidikan, kesehatan, keagamaan, ketahanan, perkebunan , pertanian, perdagangan , perindustrian , pariwisata, perhubungan, pertahanan, toleransi dan keberadaan, UMKM dan koperasi, perikanan, peternakan, kehutanan, seni budaya, hukum dan pemerintahan, sumber daya alam, agama, sosial dan lainnya.
Dalam satu bulan, lanjut Zainiye, bisa melaksanakan kegiatan atau agenda empat kali kegiatan bersama dengan komunitas masyarakat sesuai dengan komunitas.
"Mulai dari komunitas guru PAI, guru madrasah diniyah (madin), komunitas perempuan, petani, kader, konstituen, sebagai bentuk sinergitas. Kami juga mengundang anggota faksi PPP sesuai dengan daerah pilihan (dapil) masing-masing agar juga turut berdialog dengan konstituen," katanya.
Baca juga: Polda Sulteng tanamkan wawasan kebangsaan kepada siswa di Poso
Sementara itu, perwakilan dari "Kawan Aksi" Situbondo Indra Ramadana mengatakan telah melaporkan anggota DPRD Jawa Timur inisial ZY dan inisial UL atas dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan tahun anggaran 2023 kepada KPK.
Dalam laporannya ke KPK, terlapor inisial ZY dan UL diduga memperalat Kelompok Masyarakat Srikandi di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo, untuk mengunduh dana kegiatan tersebut Rp1.261.460.000 tanpa ada kegiatan sesuai peruntukan.
Baca juga: TNI tanamkan wawasan kebangsaan untuk Pramuka di batas RI-Malaysia
"Ketua Kelompok Masyarakat Srikandi menyatakan tidak pernah melakukan kegiatan apapun atau melimpahkan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya sebagai pelaksana Program Swakelola Tipe 4," ujarnya.
"Dan setia waktu dana cair ke rekening atas nama kelompok masyarakat tersebut, selalu diklaim 'dana kegiatan ibu' oleh terlapor," kata Indra Ramadana.
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Tags: