Jakarta (ANTARA) - Hakim Tunggal Purwanto Abdullah menolak gugatan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) mengenai kasus judi daring (online) yang menyeret nama artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Pasalnya, majelis hakim menerima nota pembelaan (eksepsi) Bareskrim Polri dan Satgas Judi Online, yang antara lain menyatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut saat ini masih berjalan.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Purwanto dalam sidang pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Polri tegaskan penyelidikan kasus "judol" Wulan Guritno masih berjalan
Sebelumnya, Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi daring yang menyeret artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Maka dari itu, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol. Viktor Sihombing dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Selasa (23/7), menyebutkan semua dalil LP3HI dan Kemaki sebagai pemohon praperadilan yang menganggap adanya penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum dan tidak beralasan.
Penyelidikan oleh Polri terkait situs judi daring SAKTI123 yang dipromosikan oleh kedua artis itu, menurut dia, sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
LP3HI dan Kemaki mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan dugaan penghentian penyidikan kasus judi daring oleh Polri yang melibatkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani di PN Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Dalam gugatan itu, Polri dinilai tidak menetapkan Wulan Guritno dan Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam promosi judi daring, sehingga dapat dianggap telah menghentikan penyidikan.
Untuk itu, para pemohon meminta Ketua PN Jakarta Pusat untuk memerintahkan Satgas Judi Online untuk mengambilalih penyidikan guna mempercepat penyidikan.
Selain itu, LP3HI dan Kemaki juga memohon agar Satgas Judi Online ataupun Polri bisa segera menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan berkas perkara dan tersangka kepada jaksa penuntut umum untuk segera diajukan ke persidangan.
Baca juga: Penyidik periksa Wulan Guritno selama 5 jam
Baca juga: Bareskrim profiling artis terlibat promosi judi online
Hakim tolak gugatan LP3HI dan Kemaki soal kasus "judol" Wulan-Nikita
29 Juli 2024 19:06 WIB
Sidang pembacaan putusan praperadilan terkait gugatan kasus judi daring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: