Jakarta (ANTARA) - Ancaman serius yang mengintai masa depan generasi muda saat ini, salah satunya narkoba. Benda kecil ini mampu menghantui pikiran berbagai kalangan, khususnya kalangan muda yang tengah mengalami fase perkembangan dan mencari jati diri.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Jakpus) terus melakukan berbagai upaya pengendalian sosial, berupa tindakan preventif dan represif di lingkungan masyarakat, demi memerangi kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus mewujudkan wilayah yang bersinar menuju Generasi Emas 2045.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat terus memperkuat upaya penggunaan dan pengenderan narkoba melalui koordinasi kewilayahan dalam forum koordinasi pimpinan di tingkat kota (forkompiko).

Dalam forkompiko tersebut, kasus penemuan penyalahgunaan narkoba diinput melalui Polres Metro Jakarta Pusat, yang kemudian dikomunikasikan dan dibahas terkait potensi kerawanan yang muncul bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat dan para pemangku kepentingan terkait.

Langkah preventif yang terus diperkuat oleh Pemkot Jakarta Pusat adalah melakukan intervensi, berupa sosialisasi kepada kelompok sasaran, seperti sekolah, tempat kerja, rumah, dan lingkungan masyarakat bersama dengan lembaga kemasyarakatan di tingkat RT, RW, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau kelompok dasawisma, maupun karang taruna.

Menciptakan lingkungan yang bebas narkoba, tentu menjadi salah satu poin penting dalam pemberdayaan masyarakat. Pemkot Jakarta Pusat juga terus menggandeng lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau organisasi massa yang bergerak di bidang penanggulangan narkoba, seperti Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat).

Selain itu, Pemkot Jakarta Pusat juga berupaya menutup potensi celah-celah yang bisa dijadikan peluang untuk mengembangkan peredaran narkoba, dengan memperbanyak aktivitas dan meningkatkan pengawasan.

Pemerintah daerah mengajak semua pihak untuk tidak cuek pada kondisi lingkungan, sehingga bisa bisa persempit ruang gerak para bandar dan pengedar narkoba. Karena peran masyarakat yang semakin aktif dalam memantau lingkungannya dapat menjadi hambatan bagi mereka untuk bergerak mengedarkan, termasuk mereka yang memiliki kehendak untuk menggunakan.

Dalam melakukan pengawasan, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat bekerja sama dengan pihak sekolah dalam memperkuat kapasitas lembaga kemasyarakatan, seperti melakukan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba hingga pengawasan aktivitas anak di luar sekolah.

Selain itu, Pemkot Jakarta Pusat juga menggencarkan sosialisasi pola asuh anak (parenting) agar orang tua lebih peduli dalam menggali informasi keseharian anak melalui komunikasi yang lebih intens dalam memenuhi fungsi-fungsi keluarga.

Sikap orang tua di dalam keluarga menjadi peran penting dalam menciptakan keyakinan tentang penggunaan narkoba. Lalu, waktu luang bersantai bersama keluarga, belajar, ataupun berolahraga bersama dapat memberikan pengaruh positif.

Melalui kegiatan ini maka, pihak yang berwenang dalam penanggulangan narkoba, seperti BNN RI harus lebih massif dalam menjelaskan pesan anti narkoba melalui social media berupa poster/video. Di samping itu, kampanye anti narkoba dapat dilakukan melalui seminar ke sekolah-sekolah agar pelajar semakin paham tentang bahaya narkoba.
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 26 pengedar dan pengguna narkoba di Kali Pasir, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Bergerak bersama

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Iverson Manossoh menegaskan tidak ada yang bisa menyelesaikan masalah penyalahgunaan narkoba dengan seorang diri atau dalam pola penanganan yang kecil.
Untuk menanggulangi peredaran narkoba, khususnya Jakarta Pusat, perlu dilakukan gerakan keroyok bersama kolaborasi para pemangku kepentingan dan komitmen yang kuat dalam menyatukan strategi-strategi penanganan.

Aparat kepolisian melakukan berbagai pendekatan untuk penanggulangan narkoba dengan kekuatan lunak, mengedepankan kegiatan edukasi, pendidikan, dan sosialisasi yang menggandeng potensi-potensi masyarakat dalam menghadirkan program di bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial.

Pendekatan tersebut sebagai strategi membangun ketahanan diri sendiri, yang nantinya akan menumbuhkan ketahanan keluarga dan lingkungan. Di sisi lain, pihak kepolisian juga melakukan startegi tegas dalam rangka menghadirkan generasi muda sebagai generasi penerus.

Strategi tegas itu merujuk pada penegakan hukum yang kuat, melalui pendekatan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba dan dilengkapi tindakan tegas serta sanski terhadap pelanggar, bandar, ataupun pengedar.

Tidak hanya berhenti sampai situ, polisi juga melakukan penanganan tindak pidana pencucian uang dalam rangka memberikan efek jera dan memiskinkan pengedar.

Terakhir, pihak kepolisian melakukan strategi kekuata cerdas untuk memberdayakan teknologi, media, maupun berbagai sarana umum edukasi untuk mendukung strategi pemberantasan narkoba.


Ditangkap

Pertengahan Juli, kepolisian menangkap 42 tersangka pengedar dan pengguna narkoba, saat operasi skala besar selama dua pekan untuk menurunkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat.
Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 26 pengedar dan pengguna narkoba di Kali Pasir, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2024). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Operasi itu juga menyisir kawasan Kali Pasir, Menteng, yang diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, kawasan tersebut kerap dipakai untuk pengedar dan pengguna narkoba bertemu, bahkan korbannya sudah menyasar anak-anak dan remaja.

Menanggapi adanya label zona merah pengedar dan pengguna narkoba, warga RW 08 Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, khawatir sulitnya mendapatkan pekerjaan bagi anak-anak muda di daerah itu. Menurut Lurah Kebon Sirih Heru Tri Prasetyo, sebutan zona merah ini banyak dampak baik dan buruknya, karena tidak semua warga di RW 08 itu pengguna narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Jakarta Pusat meyakinkan label zona merah pengedar dan pengguna narkoba tidak mempengaruhi peluang mendapatkan pekerjaan bagi warga yang tinggal di sana.

Label zona merah hanya sebuah peringatan bahwa narkoba merupakan tindakan berbahaya dari segala sisi, bukan hanya kesehatan individual, tetapi dampak sosial dan ekonomi.

Pihak kepolisian juga mendirikan posko edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba di kawasan Kali Pasir yang pernah menjadi tempat rawan narkoba pada tahun 2012-2013.

Dengan adanya posko ini, Polres Metro Jakarta Pusat berharap dapat mengurangi peredaran narkoba dan memberikan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat, terutama anak-anak dan pelajar demi menciptakan generasi emas dan lingkungan yang lebih aman dan sehat