Dia pun tidak ingin kematian Dini Sera Afrianti tidak mendapatkan keadilan, apalagi korban juga meninggalkan seorang anak.
Baca juga: Komisi III DPR RI: Putusan Ronald Tannur gambarkan nurani hakim hilang
Namun, dia menegaskan bahwa PKB pun tidak akan memberikan perlindungan dan menoleransi terhadap kasus tersebut.
Baca juga: Keluarga Dini Sera bakal lapor hakim vonis bebas Ronald Tannur ke MA
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.
Baca juga: Ayah dan adik dari Dini Sera korban kasus Ronnald Tannur datangi DPR
Baca juga: KY tindak lanjuti laporan soal majelis hakim vonis bebas Ronald Tanur