Batam (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan perusahaan swasta Ocean Mark Shipping Inc (OMS), pemilik Kapal MT Arman 114 ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kasna yang dikonfirmasi di Batam, Kepulauan Riau, Senin, menyebut pihaknya baru mendapatkan informasi terkait gugatan tersebut berdasarkan informasi yang beredar saja.

“Baru info yang beredar saja. Pemberitahuan resminya belum masuk ke kami,” kata Kasna.

Baca juga: Kapal MT Arman 114 terlihat mulai berkarat

Senada dengan Kejari Batam, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar juga menyampaikan bahwa belum ada pemberitahuan dari Kejari Batam terkait gugatan dimaksud kepada Kejaksaan Agung, karena pihak Kejari Batam belum menerima pemberitahuan resmi.

“Terkait pemberitahuan dan pemanggilan soal itu (gugatan) belum diterima Kejari Batam. Kita lihat perkembangannya ya,” kata Harli.

Baca juga: Pengamat Kemaritiman ingatkan ancaman keberadaan kapal MT Arman 114

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Batam menerima permohonan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh Ocean mark Shipping Inc (OMS) pada tanggal 23 Juli 2024, terdaftar dengan nomor perkara 274/Pdt.G/2024/PN Btm.

“Gugatan tentang perbuatan melawan hukum,” kata juru bicara PN Batam Welly Irdianto.

Baca juga: Kejari Batam pastikan Kapal MT Arman masih berada di Perairan Batam

Selain Kejari Kota Batam, kata dia, pihak lainnya yang turut tergugat yakni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan terpidana Mahmoud Abdelaziz Mohamme Hatiba, nakhoda kapal.

Usai permohonan gugatan diterima, lanjut Welly, PN Batam menetapkan majelis hakim yang mimpin jalannya persidangan. Setelah itu, majelis melakukan pemanggilan terhadap para pihak untuk menghadiri persidangan yang telah ditentukan.

“Untuk proses persidangan sudah ditetapkan, sidang pertama tanggal 19 November 2024,” katanya.

Baca juga: Kejari Batam terbitkan DPO atas nakhoda kapal MT Arman 114

Menurut Welly, rentang waktu antara permohonan gugatan didaftarkan dengan jadwal sidang pertama, dikarenakan salah satu tergugat adalah nakhoda kapal, yang berdasarkan alamat yang dicantumkan pengguggat beralamat di Mesir.

Sehingga untuk memanggil tergugat memerlukan proses, surat pemanggilan yang dikeluarkan oleh majelis hakim, diteruskan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

“Proses pemanggilanya harus melalui Kemenlu tidak bisa pengadilan langsung mengirim panggilan ke Mesir. Panggilan sudah dilayangkan beserta permohonan bantuan surat rogatori ke Kemenlu,” kata Welly.

Baca juga: KLHK: Vonis MT Arman 114 pelajaran bagi kapal asing tak cemari laut RI

Untuk pihak tergugat lainnya, yakni KLHK, Bakamla dan Kejari Batam, kata Welly, juga sudah dilayangkan surat panggilan untuk menghadiri persidangan.

Adapun agenda sidang pertama jika dihadiri oleh semua pihak (penggugat dan tergugat) maka dilakukan mediasi dengan menunjuk seorang mediator.

Baca juga: PN Batam panggil paksa nakhoda kapal super tanker MT Arman 114
Baca juga: Bakamla untuk pertama kalinya temukan kapal asing kelabui data AIS


“Sebaliknya kalau tidak lengkap tergugat yang hadir maka dipanggil lagi, sebanyak 3x panggilan,” kata Welly.

Perusahaan Ocean Mark Shipping Inc (OMS), merupakan perusahaan asal Iran yang berkedudukan di Panama, diketahui sebagai pemilik kapal super tanker MT Arman 114 yang sudah 1 tahun berada di Perairan Kepulauan Riau, terkait kasus pencemaran lingkungan.

Kapal bermuatan light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp4,6 triliun tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (10/7) dirampas untuk negara, bersamaan dengan diputuskannya nakhoda kapal terbukti bersalah divonis 7 tahun penjara.

Sejak kapal tersebut diamankan Bakamla karena kedapatan membuang limbah di perairan pada Juli 2023, hingga kini kapal itu masih berlabuh di Perairan Batam.