Anas Urbaningrum segera dijerat pasal pencucian uang
5 Maret 2014 12:22 WIB
Tersangka dalam kasus gratifikasi proyek Hambalang Anas Urbaningrum memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/2). Setelah menjalani perawatan karena sakit gigi, Anas diperiksa kembali oleh KPK, dalam kasus proyek Hambalang, ia diduga menerima mobil Toyota Harrier dari PT Adhi Karya TBK, kontraktor proyek Hambalang. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta (ANTARA News) - Tersangka penerimaan gratifikasi proyek Pusdiklat (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum segera dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
"Nanti (Juru Bicara KPK) Johan Budi akan menjelaskan indikasi TPPU AU (Anas Urbaningrum)," kata Bambang singkat di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anas adalah tersangka penerima hadiah atau janji terkait pemulusan proyek Hambalang. Dia disangkakan melakukan tindakan melawan hukum saat dirinya masih menjadi ketua umum Partai Demokrat.
Kemungkinan KPK telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat Anasterkait pencucian uang dari gratifikasi yang diterimanya.
"Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, AU bisa dijerat TPPU," kata Johan.
Sebelumnya, Pusat Penelusuran Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menelusuri transaksi keuangan Anas.
Berdasarkan laporan PPATK, Anas terindikasi telah melakukan "money laundering".
Meski sudah ada laporan dari PPATK, Johan sebelumnya tidak tergesa mengiyakan TPPU itu lantaran Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK adalah bahan mentah untuk KPK. "Raw material" itu digunakan KPK untuk ditelisik lebih dalam lagi untuk mengklarifikasi terkait TPPU oleh Anas.
"Nanti (Juru Bicara KPK) Johan Budi akan menjelaskan indikasi TPPU AU (Anas Urbaningrum)," kata Bambang singkat di Jakarta, Rabu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Anas adalah tersangka penerima hadiah atau janji terkait pemulusan proyek Hambalang. Dia disangkakan melakukan tindakan melawan hukum saat dirinya masih menjadi ketua umum Partai Demokrat.
Kemungkinan KPK telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat Anasterkait pencucian uang dari gratifikasi yang diterimanya.
"Sepanjang ditemukan dua alat bukti yang cukup, AU bisa dijerat TPPU," kata Johan.
Sebelumnya, Pusat Penelusuran Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah menelusuri transaksi keuangan Anas.
Berdasarkan laporan PPATK, Anas terindikasi telah melakukan "money laundering".
Meski sudah ada laporan dari PPATK, Johan sebelumnya tidak tergesa mengiyakan TPPU itu lantaran Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK adalah bahan mentah untuk KPK. "Raw material" itu digunakan KPK untuk ditelisik lebih dalam lagi untuk mengklarifikasi terkait TPPU oleh Anas.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: