Jakarta (ANTARA) - Sosiolog Universitas Indonesia Nadia Yovani menilai peran lembaga swadaya masyarakat (LSM) sangat penting membantu pemerintah dalam upaya membasmi praktik judi daring (online) di tingkat akar rumput.

"Kerja LSM tidak bisa sendiri, tapi harus ada dukungan juga dari pemerintah dan organisasi bisnis. Ketiganya harus bergerak serentak," kata Nadia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Nadia mengatakan secara sosiologis, masyarakat terdiri dari pemerintah, organisasi bisnis, dan LSM. Sehingga upaya pemberantasan judi daring di akar rumput perlu peran LSM.

Namun, dia juga menegaskan LSM yang terlibat dalam pemberantasan judi daring harus berpegang teguh pada misinya untuk memberantas judi daring dan tidak boleh tergiur mencari keuntungan atau proyek.

Baca juga: Mahfud enggan berkomentar soal sosok inisial T pengendali judi online

Baca juga: Menkominfo apresiasi partisipasi GAMKI dalam pemberantasan judi online

Baca juga: Bareskrim panggil Benny Ramdhani pada Senin soal sosok T judi online


Menurutnya tugas utama kelompok masyarakat dalam pemberantasan judi daring lebih kepada sosialisasi bahwa judi daring perbuatan melanggar hukum. Sedangkan penindakan tetap menjadi tugas dan wewenang kepolisian.

"Saat polisi sedang mengamankan siber, ada masyarakat yang juga mengampanyekan bahaya judi online. Kalau menemukan indikasi judi online, laporkan ke kepolisian," ujarnya.

Kemudian, kelompok masyarakat juga bisa melakukan audiensi dengan pemangku kepentingan terkait seperti DPR dan Polri. Harapannya, ada semangat yang sama dalam pemberantasan judi daring.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

"Sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online ditutup dan Satgas Judi Online dibentuk agar mempercepat pemberantasan judi online," ucap Presiden RI Joko Widodo, Jumat (12/6).