Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengimbau pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) agar bisa mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.
"Kepemilikan NIB ini penting bagi para pelaku usaha," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, Wawan Setiawan di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan di antara keuntungan para pelaku usaha yang memiliki NIB ini ialah bisa mengakses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi.
Hal tersebut menguntungkan bagi pelaku usaha. Sebab dengan adanya akses pendanaan legal melalui perbankan dan koperasi, maka para pelaku usaha akan terhindar dari jeratan pinjaman ilegal, baik itu pinjaman online ilegal maupun bank emok atau rentenir.
Wawan menyampaikan, pada tahun ini pihaknya tengah menggenjot layanan penerbitan NIB.
Baca juga: KCIC : Stasiun Karawang beroperasi pada awal tahun 2025
"Tahun ini kami menargetkan bisa menerbitkan 50 ribu NIB," katanya.
Untuk mencapai target itu, Wawan mengaku berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya seperti Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Karawang serta Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud).
Hal tersebut dilakukan, karena OPD-OPD tersebut tersambung dengan layanan penerbitan NIB. Seperti pelaku UMKM, mereka otomatis memerlukan NIB.
Sementara itu, untuk sementara ini pihaknya sudah menerbitkan 16.000 ribu NIB untuk para pedagang supermikro seperti pedagang cilok atau kopi keliling, yang bermodal usaha sekitar Rp500 ribu.
Baca juga: Puluhan disabilitas di Karawang ikuti pelatihan menjadi barista
Baca juga: Distan Karawang bangun puluhan rumah burung hantu atasi serangan tikus
Pemkab Karawang imbau pelaku UMKM segera mengurus NIB
28 Juli 2024 22:18 WIB
Ilustrasi - Produk UMKM. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/dok.
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024
Tags: