Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan hasil rekapitulasi ulang sesuai perintah putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2024 untuk Daerah Pemilihan Kalimantan Timur.
Hasil rekapitulasi itu disahkan di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu, setelah dipaparkan ketua KPU Kalimantan Timur yang mengikuti rapat pleno.
Putusan MK tersebut dilakukan terkait gugatan Partai Demokrat yang mendalilkan adanya penambahan suara pada Partai Amanat Nasional (PAN).
"Kami akan nyatakan pembacaan perolehan suara partai politik peserta pemilu untuk Pemilu Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur pasca-tindak lanjut amar putusan Mahkamah Konstitusi kami nyatakan disahkan," kata Anggota KPU RI Idham Kholik selaku pimpinan rapat pleno yang dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang.
Baca juga: KPU RI sahkan hasil rekapitulasi ulang Pileg 2024 Dapil Banten II
Dalam rapat tersebut, saksi dari Partai Demokrat mengatakan bahwa pelaksanaan putusan MK terkait rekapitulasi ulang itu telah membuktikan adanya jumlah suara yang tidak semestinya, termasuk di Dapil Banten II yang juga dilakukan rekapitulasi ulang.
Saksi tersebut mengatakan bahwa perubahan hasil rekapitulasi itu bakal lebih banyak terjadi, jika dilakukan dengan lokasi yang lebih banyak.
Untuk itu, Partai Demokrat ingin agar KPU menjadikan hal tersebut sebagai evaluasi agar kejadian itu tidak berulang pada pemilu selanjutnya.
Baca juga: KPU RI umumkan Afifuddin disepakati sebagai ketua definitif
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS di Kalimantan Timur terhadap suara pemilihan anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur.
Putusan itu untuk perkara PHPU 2024 Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrat sebagai pihak pemohon, sedangkan yang berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam permohonannya, Demokrat mendalilkan terjadinya penambahan perolehan suara PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Partai Demokrat sebanyak 183 suara di sejumlah TPS pada beberapa kecamatan dan kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Berikut hasil rekapitulasi ulang Pileg Dapil Kaltim yang telah disahkan KPU RI:
Jumlah pengguna hak pilih: 2.259.711
PKB : 143.870
Partai Gerindra : 307.260
PDIP: 252.717
Partai Golkar: 538.115
Partai NasDem : 227.808
Partai Buruh : 8.640
Partai Gelora : 56.317
PKS : 145.571
PKN : 3.663
Partai Hanura : 13.264
Partai Garuda : 5.156
PAN : 111.139
PBB : 5.790
Partai Demokrat : 110.797
PSI : 29.911
Partai Perindo : 10.269
PPP : 38.593
Partai Ummat : 5.145
Jumlah suara sah : 2.014.025
Jumlah suara tidak sah : 245.686
KPU sahkan rekapitulasi ulang Pileg Dapil Kaltim pasca-putusan MK
28 Juli 2024 19:08 WIB
Anggota KPU RI Idham Kholik saat memimpin rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (28/7/2024). ANTARA/HO-KPU.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: