Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan hasil rekapitulasi ulang sesuai perintah Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Umum Anggota Legislatif 2024 untuk Daerah Pemilihan Banten II.

Hasil rekapitulasi itu disahkan setelah KPU Provinsi Banten menyampaikan rekapitulasi ulang itu saat rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu.

Rekapitulasi ulang itu dilakukan berdasarkan adanya gugatan dari Partai Demokrat tentang penggelembungan suara PDIP pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Banten II.
"Dengan demikian, hasil tindak lanjut putusan MK atas PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pemilu Anggota DPR RI Dapil Banten II akan kami tetapkan, setuju?," kata anggota KPU RI Idham Kholik selaku pimpinan rapat pleno yang dilanjutkan dengan mengetuk palu sidang.

Meski sudah dilakukan rekapitulasi ulang, perolehan suara PDIP pada Pemilu 2024 Dapil Banten II tetap unggul tipis atas Partai Demokrat. Partai politik yang paling unggul di dapil tersebut adalah PAN dengan perolehan 244.974 suara.

Baca juga: KPU RI umumkan Afifuddin disepakati sebagai ketua definitif
Sebelum disahkan, perwakilan saksi Partai Demokrat menyampaikan catatannya atas jalannya proses rekapitulasi suara itu mulai dari setelah pemungutan suara.

Demokrat menyatakan terdapat sejumlah kejanggalan yang terjadi, terutama terkait kelengkapan dokumen hasil rekapitulasi saat rekapitulasi berjenjang.
Atas hasil rekapitulasi itu, Partai Demokrat menyatakan keberatan dan tetap menolak hasil rekapitulasi ulang tersebut.

Untuk itu, Partai Demokrat pun menginginkan agar penyelenggaraan pemilu selanjutnya agar lebih baik.
"Kami persilakan saksi Partai Demokrat untuk menulis keberatan saksi, formulirnya sudah disiapkan ya," kata Idham.

Baca juga: KI Pusat ingatkan KPU terkait kesiapan Sirekap dalam Pilkada 2024
Selain saksi dari Partai Demokrat, saksi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pun mengatakan bahwa terdapat perubahan jumlah surat suara sah dalam rekapitulasi awal dan rekapitulasi ulang. PPP akhirnya menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi ulang tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat tentang penggelembungan suara PDIP pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Banten II.

MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang perolehan suara antara formulir C Hasil TPS dan formulir D Hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten II.
Dalam gugatannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya penggelembungan suara PDIP sebanyak 1.774 suara di 134 TPS yang tersebar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, serta Kecamatan Taktakan dan Baros, Kabupaten Serang.

Partai Demokrat mengklaim seharusnya perolehan suara mereka 350 lebih banyak dari perolehan suara PDIP.
Berikut hasil rekapitulasi ulang Pileg Dapil Banten II yang telah disahkan KPU RI:

Data pemilih tetap (DPT): 2.059.041

Pengguna hak pilih total : 1.786.159

PKB 86.768

Gerindra 197.424

PDIP 142.154

Golkar 174.570

NasDem 208.801

Partai Buruh 16.372

Partai Gelora 8.645

PKS 165.424

PKN 1.663

Partai Hanura 4.753

Partai Garuda 5.555

PAN 244.974

PBB 9.443

Demokrat 142.129

PSI 27.035

Perindo 10.402

PPP 64.366

Partai Ummat 5.468

Jumlah suara sah : 1.515.946

Tidak sah : 270.213