Jakarta (ANTARA News) - Ferdinand Sinaga dihukum larangan bermain selama dua pertandingan oleh Komisi Disiplin PSSI setelah melakukan perilaku buruk kepada wasit pada pertandingan Persib Bandung melawan Semen Padang, 16 Februari.

Sesuai dengan keputusan Komisi Disiplin PSSI yang dirilis, Selasa, pemain nasional itu tidak boleh memperkuat timnya saat menghadapi Barito Putra, 8 Maret dan Arema Indonesia, 13 April.

Selain larangan bermain, mantan pemain Semen Padang ini juga harus membayar denda sebesar Rp25 juta dan denda tersebut harus dibayar sebelum 27 Maret.

Berikut 10 keputusan rapat Komisi Disiplin (Komdis) PSSI berdasarkan rapat 27 Februari

1. Panitia pelaksana pertandingan Putra Samarinda (Pusam) yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena menyalakan flare pada pertandingan Pusam vs Persepam pada tanggal 19 Februari 2014, dengan hukuman denda Rp. 50 juta yang dibayarkan paling lambat 27 Maret 2014.

2. Panitia pelaksana pertandingan Persib Bandung yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena gagal menyelenggarakan pertandingan home Persib vs Persija tanggal 22 Februari 2014, dengan hukuman denda Rp. 50 juta yang dibayarkan paling lambat 27 Maret 2014.

3. Suporter Persija Jakarta "Jakmania", yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena menunjukan sikap provokatif datang ke Bandung tanpa koordinasi dengan kepolisian pada pertandingan PBR vs Persija tanggal 17 Februari 2014 sehingga berdampak pada gagalnya pertandingan home Persib vs Persija tanggal 22 Februari 2014, dengan hukuman Peringatan Keras.

4. Gagal menyelenggarakan pertandingan Persib vs Persija, Komdis PSSI menyatakan agar PT. Liga Indonesia menjadwal ulang pertandingan antara Persib Bandung melawan Persija Jakarta.

5. Dejan Antonic, pelatih PBR, yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut terhadap wasit karena menuduh membela Persija melalui media cetak pada pertandingan PBR vs Persija tanggal 17 Februari 2014, denda Rp. 100 juta yang dibayarkan paling lambat 27 Maret 2014.

6. Panitia pelaksana pertandingan Persib Bandung, yang melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena menyanyikan lagu rasis "Wasit Goblok" dan pelemparan botol air mineral ke pemain Semen Padang pada pertandingan Persib vs Semen Padang tanggal 16 Februari 2014, dengan hukuman denda Rp. 250 juta yang dibayarkan paling lambat 27 Maret 2014.

7. Ferdinand Sinaga pemain Persib Bandung melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena memaki wasit dengan kata-kata kotor "Wasit Anjing, Wasit Binatang" pada pertandingan Persib vs Semen Padang tanggal 16 Februari 2014, berupa larangan bermain 2 (dua) kali Barito Putra vs Persib tanggal 8 Maret 2014, Persib vs Arema tanggal 13 April 2014 dalam kompetisi ISL 2014 dan hukuman denda Rp. 25 juta yang dibayarkan paling lambat 27 Maret 2014.

8. Abanda Herman, Pemain Barito Putra melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena protes berlebihan dengan cara menanduk pada pertandingan Arema vs Barito Putra tanggal 21 Februari 2014, berupa larangan bermain 4 (empat) kali, yaitu GRESIK UNITED vs BARITO PUTRA tanggal 25 Februari 2014, BARITO PUTRA vs PERSIB tanggal 8 Maret 2014, BARITO PUTRA vs PBR tanggal 15 Maret 2014, SRIWIJAYA FC vs BARITO PUTRA tanggal 13 April 2014 dalam kompetisi ISL 2014 dan hukuman denda Rp. 25 juta yang dibayarkan paling lambat 27 Maret 2014.

9. Ismairi, Asisten Pelatih Barito Putra melakukan tingkah laku buruk dan tidak patut karena melempar botol air mineral terhadap AW yang mengenai tangan sehingga bendera terjatuh pada pertandingan AREMA vs BARITO PUTRA tanggal 21 Februari 2014, berupa larangan memasuki stadion sebanyak 3 (tiga) kali BARITO PUTRA vs PERSIB tanggal 8 Maret 2014, BARITO PUTRA vs PBR tanggal 15 Maret 2014, SRIWIJAYA FC vs BARITO PUTRA tanggal 13 April 2014 dalam kompetisi ISL 2014 dan hukuman denda Rp. 100 juta yang dibayarkan paling lambat 27 Maret 2014.

10. PSM Makassar bertingkah laku buruk karena dalam 1 (satu) pertandingan 5 (lima) pemain PSM MAKASSAR mendapat Kartu Kuning pada pertandingan PSM vs PERSIRAM tanggal 23 Februari 2014, denda 10 juta yang dibayarkan paling lambat 27 Maret 2014.