Biasanya, upacara tersebut dilakukan di sekolah-sekolah, kantor-kantor, bahkan di lapangan-lapangan daerah. Berikut adalah Pedoman Peringatan HUT RI yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Baca juga: BPIP: Peserta upacara HUT RI di IKN dibatasi, hanya tamu undangan
Berikut adalah susunan Upacara Pengibaran Bendera 17 Agustus:
- Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
- Pembina upacara tiba di lapangan upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Pengibaran bendera Sang Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara
- Pembacaan Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)
- Amanat pembina upacara
- Pembacaan doa oleh petugas upacara
- Laporan pemimpin upacara
- Penghormatan kepada pembina upacara
- Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
- Upacara selesai, barisan dibubarkan.
Susunan Upacara Penurunan Bendera 17 Agustus:
- Peserta siap di tempat yang telah ditentukan pada sore hari sekitar pukul 14.00/15.00 WIB
- Komandan Upacara memasuki lapangan upacara
- Inspektur Upacara/Pembina Upacara menuju lapangan upacara
- Penghormatan pasukan kepada Inspektur upacara/Pembina Upacara
- Laporan Komandan Upacara kepada Inspektur Upacara/Pembina Upacara
- Undangan dimohon berdiri
- Penurunan Bendera Merah Putih diiringi dengan lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Andhika Bhayangkari
- Undangan dipersilahkan duduk kembali
- Laporan Komandan upacara kepada Inspektur Upacara/Pembina Upacara
- Penghormatan Pasukan
- Inspektur Upacara/Pembina Upacara meninggalkan lapangan upacara.
Baca juga: Korps Marinir TNI AL siapkan pasukan komponen upacara HUT RI di IKN
Baca juga: Basuki pastikan air serta listrik IKN siap 17 Agustus