Baca juga: Pansus Haji, Ketum PBNU sebut tak ada alasan cukup bagi pembentukannya
"Terlepas benar atau tidak, itu silakan dibuktikan di proses hukum nanti. Setidaknya, jangan bikin gaduh dalam hal narasi haji karena orang Indonesia itu selalu bahagia setelah pulang haji,” ujar Mahfut menambahkan.
Tanggapan tersebut, dia sampaikan acara Dialog Publik Menelaah Kebijakan Inovasi Haji 2024 digelar PB HMI di Asrama Haji Yogyakarta, Sabtu (27/7).
Baca juga: BPKH akan ikuti prosedur jika dipanggil Pansus Angket Haji
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7), menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji.
Pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai NasDem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar, saat itu, mengatakan bahwa Pansus Angket Haji akan bekerja secepatnya, termasuk bekerja saat masa reses.
Baca juga: Wakil Ketua DPR RI sebut izin rapat Pansus Haji sudah ditandatangani