Malang, Jawa Timur (ANTARA News) - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, mengatakan, hasil pemilu 2014 rawan digugat bila mengacu pada keputusan MK yang mengabulkan pemilu legislatif dan pemilu presiden serentak.

"Dengan keputusan MK dimana gugatan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu yang dikomandani Effendi Gazali itu dikabulkan, itu mengandung arti pemilu sebelumnya tidak sesuai dengan konstitusi kita," kata Sutiyoso, usai mengisi kuliah tamu di Universitas Brawijaya (UB), Malang, Jatim, Rabu.

Artinya, bila mengacu pada undang-undang, keputusan MK yang seharusnya bersifat langsung dan tidak perlu ada penundaan lima tahun, maka hasil pemilu 2014 rawan digugat.

"Saya khawatir pelaksanaan pemilu 2014 yang mengeluarkan biaya dan tenaga cukup banyak, hasilnya bisa digugat, dan MK kalah bila mengacu pada undang-undang keputusan MK yang seharusnya bersifat langsung," katanya.

Menurut Sutiyoso, seharusnya MK tidak perlu menunda keputusannya terkait pelaksanaan kedua pemilu itu, pada 2019 atau lima tahun lagi, sebab sifat keputusan itu harusnya bersifat langsung.

"Kalau pemilu sebelumnya, alasanya sudah terlanjur berlangsung. Maka untuk 2014 kan belum mulai, dan bisa diterapkan, tapi mengapa harus ditunda pada 2019, sehingga ini rawan untuk digugat," katanya.

Sebelumnya, Gazali bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu menguji sejumlah pasal dalam UU Pilpres terkait penyelenggaran pemilu dua kali yaitu pemilu legislatif dan pilpres.

Pemohon menganggap dua kali pemilu (legislatif dan eksekutif) itu boros dari banyak aspek, berakibat merugikan hak konstitusional pemilih.