Jakarta (ANTARA) - Gerakan relawan Gibran Rakabuming Raka, Gibran Center fokus memetakan potensi ekonomi daerah di seluruh provinsi Indonesia sebelum membahas arah politik pihaknya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Umum Gibran Center Marsudiyanto mengungkapkan tata kelola sumber daya alam (SDA) maupun sumber daya manusia (SDM) di beberapa wilayah Indonesia masih belum baik.

"Kalau ekonominya bagus tiap daerah, potensinya bagus, dan rakyatnya itu bisa adil makmur di daerahnya, saya rasa barulah kami bisa melangkah lebih ke politik," ujar Marsudiyanto saat ditemui di sela-sela acara Rakernas I Gibran Center Tahun 2024 di Jakarta, Sabtu.

Ia menyebutkan pembahasan pemetaan potensi ekonomi tersebut utamanya akan dilaksanakan dalam Rakernas I Gibran Center, di mana terdapat para peserta dari 34 provinsi yang hadir.

Dia menjelaskan para peserta itu merupakan perwakilan dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gibran Center yang datang untuk menyatukan visi, program, dan keinginan untuk membuat Indonesia lebih baik melalui Gibran Center.

"Mereka sudah jauh-jauh ke sini untuk mengikuti rakernas. Peserta yang merupakan perwakilan DPD yang datang bahkan lebih dari 150," ungkapnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 provinsi di Indonesia dari 38 provinsi karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak melakukan pilkada langsung.

Kemudian dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak ada pilkada langsung.

Pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.