Komnas Perempuan desak percepatan pengesahan RUU PPRT
27 Juli 2024 11:28 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani, di Jakarta, Kamis (25/7/2024). ANTARA/HO-KSP.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) terus mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
"Kami berharap Kantor Staf Presiden (KSP) dapat memimpin proses yang memungkinkan pembahasan bersama untuk memastikan jika RUU PPRT ini tidak selesai pada proses legislasi periode ini, maka dapat menjadi carry over dan legacy. Ada komunikasi politik yang mungkin bisa dilakukan pemerintah kepada DPR lewat KSP terutama terhadap pimpinan DPR untuk membuka kebuntuan atas RUU ini," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikan Andy Yentriyani saat Komnas Perempuan melakukan pertemuan untuk berdialog dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Staf Presiden.
Baca juga: Moeldoko terima audiensi Komisioner Komnas Perempuan
Selain membicarakan RUU PPRT, pertemuan ini mendialogkan beberapa isu krusial yang menjadi mandat Komnas Perempuan, di antaranya penanganan konflik terutama dalam isu sumber daya alam, adat, intoleransi, dan pelanggaran HAM masa lalu, komutasi hukuman mati, keadilan restoratif, serta penanganan kebijakan diskriminatif.
Menyikapi rekomendasi Komnas Perempuan atas RUU PPRT, Moeldoko menegaskan upaya mendorong pengesahan RUU PPRT.
Baca juga: KPAI: UU PPRT harapan tekan kasus eksploitasi anak sebagai pembantu
"Kita bisa mengangkat dan mendorong persoalan ini menjadi hidup kembali. Presiden sudah mengirim surat ke DPR, tim lobi kita perlu kita perkuat dan perlu adanya pendekatan-pendekatan khusus karena RUU PPRT ini sudah tinggal final," ujar Moeldoko.
Komnas Perempuan dalam tiga bulan terakhir ini melakukan dialog dengan beberapa fraksi di DPR termasuk ke fraksi-fraksi yang diidentifikasi belum mendukung.
Baca juga: Komnas: UU PPRT lindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi
Dalam pertemuan dengan fraksi-fraksi, Komnas Perempuan juga mempertanyakan apakah RUU PPRT ini akan kehilangan momentum menjadi kebijakan yang diselesaikan maupun yang carry over dengan atau tidak adanya kick off untuk memastikan ini menjadi bagian prolegnas pada periode selanjutnya.
"Kami berharap Kantor Staf Presiden (KSP) dapat memimpin proses yang memungkinkan pembahasan bersama untuk memastikan jika RUU PPRT ini tidak selesai pada proses legislasi periode ini, maka dapat menjadi carry over dan legacy. Ada komunikasi politik yang mungkin bisa dilakukan pemerintah kepada DPR lewat KSP terutama terhadap pimpinan DPR untuk membuka kebuntuan atas RUU ini," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, dalam keterangan, di Jakarta, Sabtu.
Hal itu disampaikan Andy Yentriyani saat Komnas Perempuan melakukan pertemuan untuk berdialog dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Staf Presiden.
Baca juga: Moeldoko terima audiensi Komisioner Komnas Perempuan
Selain membicarakan RUU PPRT, pertemuan ini mendialogkan beberapa isu krusial yang menjadi mandat Komnas Perempuan, di antaranya penanganan konflik terutama dalam isu sumber daya alam, adat, intoleransi, dan pelanggaran HAM masa lalu, komutasi hukuman mati, keadilan restoratif, serta penanganan kebijakan diskriminatif.
Menyikapi rekomendasi Komnas Perempuan atas RUU PPRT, Moeldoko menegaskan upaya mendorong pengesahan RUU PPRT.
Baca juga: KPAI: UU PPRT harapan tekan kasus eksploitasi anak sebagai pembantu
"Kita bisa mengangkat dan mendorong persoalan ini menjadi hidup kembali. Presiden sudah mengirim surat ke DPR, tim lobi kita perlu kita perkuat dan perlu adanya pendekatan-pendekatan khusus karena RUU PPRT ini sudah tinggal final," ujar Moeldoko.
Komnas Perempuan dalam tiga bulan terakhir ini melakukan dialog dengan beberapa fraksi di DPR termasuk ke fraksi-fraksi yang diidentifikasi belum mendukung.
Baca juga: Komnas: UU PPRT lindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi
Dalam pertemuan dengan fraksi-fraksi, Komnas Perempuan juga mempertanyakan apakah RUU PPRT ini akan kehilangan momentum menjadi kebijakan yang diselesaikan maupun yang carry over dengan atau tidak adanya kick off untuk memastikan ini menjadi bagian prolegnas pada periode selanjutnya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: