Fakta: penggelembungan pengadaan bus TransJakarta capai Rp53 miliar
3 Maret 2014 22:45 WIB
Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menunjukkan surat bukti pelaporan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 656 bus TransJakarta, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (24/2). Pihak Fakta menemukan keganjilan dalam pengadaan bus Transjakarta seperti karat, tidak adanya serah terima barang, pemenang tender cenderung mengarah hanya ke satu pabrikan, dan spesifikasi tabung BBG yang tidak sesuai rekomendasi BPPT. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma) ()
Jakart (ANTARA News) - Penggelembungan pengadaan Bus Transkjakarta mencapai Rp53 miliar, kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan.
"Penggelembungan sudah terdeteksi sebanyak Rp53 miliar lebih," kata Azas di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Azas, kedatangannya ke KPK merupakan bagian dari upaya melengkapi data terkait pengaduan dugaan "mark-up" pengadaan Bus Transjakarta yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Penggelembungan itu terjadi untuk bus-bus Transjakarta tipe "single" (tunggal), "medium" (bus kota terintegrasi busway) dan gandeng (articulated) mencapai Rp53.476.770.800.
Berdasarkan penghitungan Fakta, kerugian tersebut disebabkan adanya perbedaan angka dalam lima paket lelang. "Telah terjadi kecurangan dan kolusi dalam pengadaan bus sebanyak 656 unit," katanya.
Penggelembungan itu, kata Azas, muncul lantaran dalam proses lelang pihak panitia lelang Dinas Perhubungan membuat klasifikasi melalui lima paket lelang dengan daftar harga yang berbeda-beda. Maka setiap perusahaan pengadaan bus otomatis ikut mendapatkan harga yang berbeda.
Dengan kata lain, pelelangan itu menjadi terpecah-pecah dan potensi "mark-up" semakin terlihat.
"Berbagai opsi lelang sebenarnya bisa dilakukan. Salah satunya dengan hanya membuka lelang untuk satu paket per tipe bus. Dengan hanya membuka lelang satu paket saja, maka potensi keberagaman harga dapat hilang."
"Maka jika satu kali lelang saja dengan spesifikasi yang sama, dapat mengirit keuangan sampai Rp53 miliar," katanya. (*)
"Penggelembungan sudah terdeteksi sebanyak Rp53 miliar lebih," kata Azas di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Azas, kedatangannya ke KPK merupakan bagian dari upaya melengkapi data terkait pengaduan dugaan "mark-up" pengadaan Bus Transjakarta yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Penggelembungan itu terjadi untuk bus-bus Transjakarta tipe "single" (tunggal), "medium" (bus kota terintegrasi busway) dan gandeng (articulated) mencapai Rp53.476.770.800.
Berdasarkan penghitungan Fakta, kerugian tersebut disebabkan adanya perbedaan angka dalam lima paket lelang. "Telah terjadi kecurangan dan kolusi dalam pengadaan bus sebanyak 656 unit," katanya.
Penggelembungan itu, kata Azas, muncul lantaran dalam proses lelang pihak panitia lelang Dinas Perhubungan membuat klasifikasi melalui lima paket lelang dengan daftar harga yang berbeda-beda. Maka setiap perusahaan pengadaan bus otomatis ikut mendapatkan harga yang berbeda.
Dengan kata lain, pelelangan itu menjadi terpecah-pecah dan potensi "mark-up" semakin terlihat.
"Berbagai opsi lelang sebenarnya bisa dilakukan. Salah satunya dengan hanya membuka lelang untuk satu paket per tipe bus. Dengan hanya membuka lelang satu paket saja, maka potensi keberagaman harga dapat hilang."
"Maka jika satu kali lelang saja dengan spesifikasi yang sama, dapat mengirit keuangan sampai Rp53 miliar," katanya. (*)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: