Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dapat saja mengkaji pemberian potongan bea keluar ekspor mineral bagi perusahaan-perusahaan tambang, termasuk PT. Freeport Indonesia, dengan catatan para korporasi tersebut harus menyelesaikan pembangunan smelter dan menaruh uang jaminan investasi smelter.

"Kalau Anda (perusahaaan tambang) bisa convince (yakinkan) pemerintah bahwa dalam tiga tahun smelter terbangun, nanti persyaratannya diberikan pemerintah, maka dia dimungkinkan bernegosiasi atau meminta diskon bea keluar," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat seusai pelatinkan pejabat eselon I dan II Kemenperin di Jakarta, Senin.

Kemungkinan diskon tersebut, ujar Menperin, bukan hanya untuk perusahaan tambang besar yang memang kerap meminta keringanan seperti, Freeport ataupun PT Newmont Nusa Tenggara.

Kemungkinan keringanan itu untuk semua perusahaan tambang yang bisa memenuhi secara syarat yang diajukan yakni pembangunan smelter dan jaminan investasi.

Freeport yang beberapa kali petingginya datang menemui sejumlah Menteri, ujar Hidayat, pada dasarnya tidak menolak untuk membayar bea keluar ekspor, namun, perusahaan asal Amerika Serikat itu meminta pengurangan bea keluar.

Mengenai besaran diskon bea keluar itu akan ditentukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menperin akan memberikan "road map" bagi pembangunan smelter.

Sayangnya, dua perusahaan besar tambang ini, Freeport dan Newmont, belum mengajukan proposal pembangunan smelter sampai saat ini.

"(Harusnya) secepat mungkin sebab waktu tiga tahun (waktu pembangunan smelter) kan bukan waktu yang panjang," ujarnya.

Uang jaminan investasi smelter yang harus diberikan perusahaan tambang adalah sebesar lima persen untuk membangun smelter selama tiga tahun. (*)