Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah lebih berhak mengeluarkan sertifikasi halal dibanding Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang hanya sebuah ormas.

Penegasan itu disampaikan oleh Menteri Agama, Suryadharma Ali di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/3) terkait masih adanya perbedaan pendapat tentang sertifikasi halal sebagaimana yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

"Pemerintah adalah pelaksana Undang-Undang. Sedangkan MUI adalah sebuah ormas. Kalau MUI sebagai pelaksana dan mengeluarkan sertifikasi halal, bisa terjadi kecemburuan dari ormas lain. Seperti Muhammadiyah, NU, Persis," ujar Suryadharma.

Selain itu, kata Suryadharma, dengan mengeluarkan sertifikasi halal, tentu akan berimplikasi kepada hukum, apakah sebuah produk halal atau tidak.

"Semua produk yang dinyatakan halal atau tidak, ada konsekuensi hukum dibelakangnya. Baik produk dalam negeri atau pun produk dari luar negeri. Kalau MUI yang keluarkan, apa jaminan MUI bila ada masalah hukum dikemudian hari," kata Suryadharma Ali.

Yang lebih penting lagi, sambung Ketua Umum PPP itu, semua biaya untuk sertifikasi halal, bila dilakukan pemerintah, akan masuk ke kas negara.

"Jika dikelola oleh MUI, tentu tidak ada pemasukan bagi negara karena tidak ada kewajiban MUI untuk melaporkan kepada negara," pungkas Suryadharma Ali.