Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menekankan pentingnya meningkatkan efektivitas pengelolaan barang milik daerah (BMD).

Plh Dirjen Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan upaya ini sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola BMD yang berkualitas.

"BMD merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, perlu kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi secara menyeluruh dari unsur-unsur yang terlibat dalam pengelolaan BMD," kata Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan penjualan BMD maupun barang milik negara (BMN) berupa kendaraan perorangan dinas dapat dilakukan tanpa melalui lelang kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, pimpinan DPRD, atau mantan pimpinan DPRD.

"Oleh karena hal tersebut, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," ujarnya.

Baca juga: Kemendagri-KAS Jerman luncurkan modul digital perkuat pengawasan DPRD

Baca juga: Kemendagri raih UKPBJ Level 3 bukti pengadaan barang/jasa transparan


Maurits menyampaikan penjualan BMD maupun BMN berupa kendaraan perorangan dinas dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang.

Pertama, bagi pimpinan DPRD, pimpinan DPRD mengajukan permohonan penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan pimpinan DPRD.

Kedua, bagi mantan pimpinan DPRD, pengajuan permohonan penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang dilakukan paling lama satu tahun sejak berakhirnya masa jabatan pimpinan DPRD yang bersangkutan.

Selain itu, Ia juga menjelaskan prinsip umum penjualan kendaraan perorangan dinas. Pertama, kendaraan perorangan dinas sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah oleh pimpinan DPRD.

"Kedua, telah menggunakan kendaraan perorangan dinas secara terus menerus selama menjalani masa jabatan sebagai pimpinan DPRD (tapi tidak boleh dikombinasi dengan tunjangan transportasi)," jelas Maurits.