Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan meminta Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online segera menindaklanjuti data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan maraknya anak-anak yang terlibat dalam judi online atau daring.
"Angka ini sangat mengkhawatirkan. Satgas harus bertindak cepat dan jangan main-main demi menyelamatkan masa depan anak bangsa," kata Hinca dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat.
Menurut Hinca, data PPATK terkait anak yang terlibat judi daring tersebut sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan tindakan penanganan segera.
"Data dari PPATK ini sangat memprihatinkan. Sebanyak 1.160 anak di bawah usia 11 tahun telah terlibat dalam judi online dengan total transaksi mencapai Rp3 miliar. Ini adalah masalah serius yang harus segera ditangani," ujarnya.
Selain data di atas, Hinca mengungkapkan bahwa anak-anak berusia 11 sampai 16 tahun juga terlibat judi daring dengan total transaksi mencapai Rp7,9 miliar.
"Untuk usia 17 sampai 19 tahun, jumlah transaksinya mencapai Rp282 miliar dengan 191.380 anak terlibat," ucapnya menambahkan.
Baca juga: Langkah Kemenkominfo lindungi anak dari judi online kamuflase jadi gim
Baca juga: Presiden Jokowi tidak tahu aktor inisial T di balik judi online
Baca juga: Dokter jiwa paparkan tata laksana mengatasi kecanduan judi online
Dia menyoroti pula laporan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengenai 481 pengaduan terkait anak korban pornografi dan kejahatan siber selama tahun 2021 hingga 2023, serta 431 kasus anak korban eksploitasi dan perdagangan anak.
"Hal ini menunjukkan bahwa anak-anak kita sangat rentan terhadap kejahatan di dunia maya. Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas untuk melindungi mereka," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan beberapa langkah penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya judi daring yang saat ini diketahui berkamuflase seolah-olah merupakan gim daring atau game online.
Mulai dari menyiapkan Peraturan Menteri Kominfo nomor 2 tahun 2024 tentang klasifikasi gim hingga berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk pembinaan pada anak-anak yang sudah terpapar gim daring menjadi bagian dari langkah-langkah tersebut.
"Jadi langkah yang dilakukan Kementerian Kominfo, pertama-tama adalah menciptakan dan menerbitkan regulasi ya, itu sudah. Regulasi sudah ada sejak Februari 2024, jadi sudah diundangkan bahkan sebelum Satgas (Pemberantasan Perjudian Daring) terbentuk," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong di Jakarta, Jumat.
Komisi III minta satgas tangani maraknya anak terlibat judi "online"
26 Juli 2024 21:56 WIB
Dokumentasi - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Tags: