Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menutup sebanyak 127 perlintasan sebidang untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan perjalanan kereta api lebih aman dan lancar di seluruh jalur yang ada.

"KAI terus berupaya meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya itu di antaranya dengan menutup sejumlah perlintasan sebidang. Pada tahun 2024 ini, hingga bulan Juli, KAI telah menutup 127 perlintasan sebidang," kata VP Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Dia menyebutkan, selama empat tahun terakhir, periode 2020 hingga Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan perlintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 titik.

Dia menyampaikan, penutupan tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2. Disebutkan perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter, maka harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Anne menuturkan, KAI terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6,” kata Anne.

Dia mengatakan bahwa keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan tabrakan.

KAI mencatat, dalam kurun empat tahun terakhir (2020 sampai Juni 2024), terjadi 1.353 kecelakaan perlintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia. Dari insiden itu korban meninggal dunia 395 orang, luka berat sejumlah 285 orang, dan luka ringan sejumlah 413 orang.

Anne mengatakan, terdapat empat dampak kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api, pertama korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.

Kedua, kerusakan sarana kereta api meliputi kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong; ketiga kerusakan prasarana kereta api meliputi kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.

Keempat, gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan meliputi keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).

Ia mengungkapkan, upaya lain yang dilakukan KAI untuk peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dalam kurun waktu 2020-2024, di antaranya sosialisasi keselamatan dengan melibatkan Dinas Perhubungan, railfans, dan masyarakat sebanyak,

Kemudian memasang 1.553 spanduk peringatan di perlintasan rawan, serta menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur KA.

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan perlintasan tidak sebidang kepada pemerintah, yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di perlintasan sebidang.

“Kami harap seluruh unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di perlintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melintas perlintasan sebidang kereta api,” kata Anne.

Anne menambahkan, hingga saat ini terdapat 4.254 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 1.799 (42 persen) dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 2.455 (58 persen).
Baca juga: Kemenhub tingkatkan keselamatan perlintasan sebidang jalur kereta api
Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta sosialisasikan keselamatan di perlintasan sebidang