Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung memangkas hukuman vonis penjara mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dari semula 18 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.

"Tolak Kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun," demikian amar putusan MA Nomor 4103 K/Pid.Sus/2024 yang dikutip dari laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Jumat.

Sementara itu, hukuman denda yang dijatuhkan di tingkat kasasi masih sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Selain itu, hukuman uang pengganti yang diputus MA juga sama dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Rp5 miliar.

"Uang pengganti Rp5.000.000.000,00 yang dikompensasikan dengan uang titipan, sebesar Rp6.711.204.000,00, sehingga uang sebesar Rp1.711.204.500, dikembalikan kepada Terdakwa melalui Tia Mutia Hasna," demikian amar putusan tersebut.

Putusan tersebut diputus oleh Desnayeti selaku Ketua Majelis dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Yohanes Priyana pada Kamis, 18 Juli 2024.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara terhadap Anang Achmad Latif.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Mantan Dirut Bakti Kominfo dituntut 18 tahun penjara

Baca juga: Mantan Dirut Bakti Kominfo: Johnny Plate pengecut


Dalam amar putusan-nya, majelis hakim juga menghukum Anang Achmad Latif untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp5 miliar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 miliar sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa," ujar Fahzal.

Majelis hakim menyatakan dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).