Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa nilai ekonomi karbon (NEK) ditujukan untuk mendukung pencapaian target iklim Indonesia.

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK Laksmi Dhewanthi dalam diskusi yang diadakan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa NEK ditujukan untuk mendukung upaya mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional sudah dijabarkan bahwa NEK merupakan instrumen mewujudkan pengurangan emisi GRK.

"Jadi,tujuannya bukan semata-mata untuk mencari manfaat ekonomi. Bahwa ada manfaat ekonomi sebagai nilai tambah, ya. Bahwa bisa menjadi insentif bagi mereka yang melakukan upaya mitigasi, ya. Tapi tidak bisa kemudian dibalik," kata Laksmi.

Baca juga: KLHK dukung upaya perkuat implementasi Nilai Ekonomi Karbon

Dia menyampaikan bahwa NEK dalam beragam mekanismenya hanya bisa terwujud kalau terjadi aksi mitigasi perubahan iklim, untuk menekan emisi GRK di masing-masing sektor yang sudah ditargetkan dalam dokumen iklim Nationally Determined Contribution (NDC).

Mekanisme NEK dibagi empat, yaitu perdagangan karbon, results based payment atau pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon seperti pajak karbon dan cukai karbon, serta mekanisme lainnya yang bisa dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Indonesia sudah mulai melaksanakan perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja. Untuk perdagangan karbon sudah mulai berlaku untuk sektor energi terutama sub-sektor pembangkit listrik dan offset emisi GRK.

Baca juga: KLHK sebut nilai ekonomi karbon dukung pengendalian perubahan iklim

Sementara pembayaran berbasis kinerja untuk pengurangan emisi sudah dilakukan lewat beberapa skema termasuk Green Climate Fund, Kaltim FCPF Carbon Fund, Jambi BioCarbon Fund dan kerja sama dengan pemerintah Norwegia.

Beberapa dana sudah diterima oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan akan dibagi ke 34 provinsi berdasarkan kinerja.

"Untuk satu kegiatan atau satu mitigasi, mereka tidak boleh mendapatkan pembayaran dua kali. Jadi, daerah-daerah yang sudah mendapatkan pembayaran atas kinerja pengurangan emisi gas rumah kaca pada periode waktu ini, itu tidak boleh lagi menjual karbonnya yang sama," katanya.

Baca juga: KLHK minta pemerintah daerah kawal pelaksanaan nilai ekonomi karbon

Dia mengatakan bahwa pengecualian diberikan ketika pemerintah daerah dapat menunjukkan adanya upaya mitigasi tambahan di wilayah tersebut yang dapat divalidasi.