Pengertian rest area, tipe dan manfaatnya
26 Juli 2024 18:06 WIB
Foto udara kendaraan parkir di rest area Km 260B jalan tol Pejagan-Pemalang, Banjaratma, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (14/4/2024). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz
Jakarta (ANTARA) - Rest area merupakan fasilitas yang disediakan di sepanjang tepi jalan tol sebagai lokasi istirahat bagi pengendara dan penumpang. Rest area juga menyediakan layanan pengisian bahan bakar (SPBU), masjid, minimarket, tempat makan, toilet, ATM, bahkan di beberapa tempat sudah tersedia pengisian daya mobil listrik (SPKLU).
Rest area dibagi menjadi tiga tipe yaitu, tipe A, B, dan C, berdasarkan fasilitas yang tersedia. Rest area bukan sekadar tempat istirahat, melainkan bisa menjadi pusat informasi mengenai keberadaan objek wisata terdekat dan UMKM.
Berikut ini penjelasan lebih mendalam mengenai pengertian, tipe, dan manfaat rest area dirangkum dari Kementerian PUPR pada Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT):
Tipe – tipe rest area
Tipe A
Rest area tipe A (TIP Tipe A) adalah jenis tempat peristirahatan yang terbesar yang ditandai banyaknya jumlah fasilitas dan luas area yang lebih besar.
Fasilitas yang tersedia di tipe ini meliputi toilet, ATM, klinik, SPBU, Kios, mushola atau masjid, minimarket, bengkel, taman hijau, restoran, dan tempat parkir
Tipe B
Rest area tipe B (TIP Tipe B) adalah tempat istirahat yang tidak sebesar tipe A namun tetap memiliki fasilitas toilet, ATM, musholla, restoran, ruang terbuka hijau, tempat parkir dan minimarket. Namun, tipe ini tidak menyediakan, klinik, bengkel dan SPBU.
Tipe C
Rest area tipe C adalah yang paling kecil dibandingkan tipe A dan B. Fasilitasnya meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan tempat parkir yang tidak begitu luas.
Rest area tipe C hanya beroperasi pada saat-saat tertentu saja, misalnya mudik lebaran, musim libur panjang, tahun baru, dan lain-lain.
Manfaat rest area
1. Tempat untuk beristirahat
2. Tempat informasi
3. Tempat makan dan minuman
4. Tempat pengecekan kendaraan
5. Tempat kesehatan dan toilet
Baca juga: Pengamat sarankan buka rute angkutan Baranangsiang-Rest Area Puncak
Baca juga: Warga Bogor kini bisa urus KTP hingga izin usaha di rest area Puncak
Baca juga: SPKLU tetap layani pengguna mobil listrik di Lampung
Rest area dibagi menjadi tiga tipe yaitu, tipe A, B, dan C, berdasarkan fasilitas yang tersedia. Rest area bukan sekadar tempat istirahat, melainkan bisa menjadi pusat informasi mengenai keberadaan objek wisata terdekat dan UMKM.
Berikut ini penjelasan lebih mendalam mengenai pengertian, tipe, dan manfaat rest area dirangkum dari Kementerian PUPR pada Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT):
Tipe – tipe rest area
Tipe A
Rest area tipe A (TIP Tipe A) adalah jenis tempat peristirahatan yang terbesar yang ditandai banyaknya jumlah fasilitas dan luas area yang lebih besar.
Fasilitas yang tersedia di tipe ini meliputi toilet, ATM, klinik, SPBU, Kios, mushola atau masjid, minimarket, bengkel, taman hijau, restoran, dan tempat parkir
Tipe B
Rest area tipe B (TIP Tipe B) adalah tempat istirahat yang tidak sebesar tipe A namun tetap memiliki fasilitas toilet, ATM, musholla, restoran, ruang terbuka hijau, tempat parkir dan minimarket. Namun, tipe ini tidak menyediakan, klinik, bengkel dan SPBU.
Tipe C
Rest area tipe C adalah yang paling kecil dibandingkan tipe A dan B. Fasilitasnya meliputi toilet, warung atau kios, mushola, dan tempat parkir yang tidak begitu luas.
Rest area tipe C hanya beroperasi pada saat-saat tertentu saja, misalnya mudik lebaran, musim libur panjang, tahun baru, dan lain-lain.
Manfaat rest area
1. Tempat untuk beristirahat
2. Tempat informasi
3. Tempat makan dan minuman
4. Tempat pengecekan kendaraan
5. Tempat kesehatan dan toilet
Baca juga: Pengamat sarankan buka rute angkutan Baranangsiang-Rest Area Puncak
Baca juga: Warga Bogor kini bisa urus KTP hingga izin usaha di rest area Puncak
Baca juga: SPKLU tetap layani pengguna mobil listrik di Lampung
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Tags: