Denpasar (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan seorang tersangka berinisial IWT terkait kasus dugaan pengancaman melalui tulisan terhadap Gubernur Bali I Made Mangku Pastika dengan membentangkan spanduk bertuliskan "Penggal Kepala Mangku P".
"Sementara ini kami baru menetapkan tersangka mulai hari ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hariadi dalam keterangan persnya di Denpasar, Senin.
Menurut dia, tersangka berinisial IWT tersebut diduga kuat terlibat dalam penyebaran spanduk yang dinilai provokatif itu, dan dipasang di ujung barat Kantor Gubernur Bali pada Rabu (26/2) yang berisi ancaman terhadap keamanan jiwa Gubernur Bali terkait penolakan pelaku atas reklamasi Teluk Benoa.
"Atas dasar itu kami jerat tersangka dengan pasal 336 ayat 2 KUHP tentang pengancaman melalui tulisan dengan ancaman lima tahun," katanya.
Ia menyebutkan, penyidik menilai IWT telah memenuhi sebagai satu-satunya tersangka untuk sementara ini.
"Kalau sudah tersangka tentu sudah ada unsur lain yang meyakinkanm penyidik. Bisa juga dia memasang, bisa juga menulis langsung atau turut serta. Yang jelas dia sangat mengetahui," ucapnya.
Hariadi tidak bersedia menyebutkan berapa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan.
"Berapa jumlah saksi, tidak perlu diketahui tetapi dari sana akan kami gali," ucapnya.
Polisi, kata dia, juga tengah mendalami motif tersangka memasang spanduk bernada ancaman tersebut.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi di antaranya spanduk bernada provokatif, dan sejumlah kutipan dari koran, serta video rekaman yang berkaitan dengan kasus itu.
Saat ini tersangka IWT tengah mendekam di penjara di Markas Polda Bali untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (*)
Polisi tetapkan tersangka pengancaman Gubernur Bali
3 Maret 2014 10:43 WIB
Gubernur Bali I Made Mangku Pastika. (ANTARA)
Pewarta: Dewa Wiguna
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014
Tags: