Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan komitmen dalam menjamin mutu pelayanan publik bagi masyarakat di bidang kekayaan intelektual (KI).

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Anggoro Dasananto menyebutkan komitmen tersebut diimplementasikan dengan rencana peningkatan layanan informasi secara tatap muka yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi tentang kekayaan intelektual secara langsung.

"Saya ingin ada peningkatan layanan di bidang ini," ujar Anggoro dalam Rapat Persiapan Penilaian Pelayanan Publik di Kantor DJKI, Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi.

Maka dari itu, Anggoro mengajak seluruh pegawai untuk dapat mengirimkan pegawai yang bertugas khusus dalam membantu proses layanan informasi dan konsultasi.

Sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas, DJKI juga rutin mengadakan survei kepuasan masyarakat untuk menerima masukan langsung dari masyarakat.

Saat ini, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) DJKI berada di angka 15,73 dengan skala maksimal 17,50. IKM merupakan salah satu tolok ukur untuk menggambarkan persepsi layanan yang diselenggarakan oleh DJKI.

Indikator survei IKM meliputi kemudahan persyaratan layanan, prosedur layanan, waktu layanan, biaya layanan, serta indikator lainnya. IKM diharapkan menghasilkan perbaikan layanan DJKI dari waktu ke waktu.

Ia menjelaskan beberapa langkah dalam menjamin mutu pelayanan publik bagi masyarakat yang sudah dilakukan DJKI antara lain penerapan teknologi informasi untuk mempercepat proses administrasi serta pengembangan sistem layanan terpadu yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kekayaan intelektual.

DJKI juga menyiapkan loket yang bisa kapan saja dimanfaatkan masyarakat untuk mengakses pangkalan data kekayaan intelektual.

"Sebagai instansi yang sudah mengadopsi transformasi digital, layanan tatap muka tetap kami berikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan konsultasi," kata dia.

Dengan berbagai langkah tersebut, dirinya berharap DJKI dapat terus meningkatkan mutu pelayanan publik dan memberikan kontribusi nyata dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia.