Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menerima audiensi Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan di Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis.

Dalam kesempatan itu Moeldoko dan Komisioner Komnas Perempuan berdiskusi mengenai komitmen pemerintah dalam mendukung penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan berbasis gender, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), hingga mekanisme restorative justice (RJ).

"KSP terus bekerja keras untuk mengajak kementerian/lembaga terkait untuk mengawal konflik berbasis gender maupun yang diskriminatif terhadap perempuan," ujar Moeldoko dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Mengenai RUU PPRT, lanjut Moeldoko, KSP siap mengawal secara penuh dan serius agar undang-undangnya dapat segera disahkan oleh DPR.

“Presiden sudah membuat surat ke DPR, tim KSP akan perkuat dengan pendekatan khusus,” kata Moeldoko.

Baca juga: Komnas Perempuan dorong KemenPPPA masifkan sosialisasi CEDAW

Panglima TNI 2013-2015 ini juga mengakui, tidak mudah mengawal percepatan pembahasan dan pengesahan sebuah undang-undang. Terlebih, jika UU tersebut tidak menguntungkan secara politik.

Menurutnya, butuh kerja keras dan kolaborasi yang kuat antar kementerian/lembaga, serta dukungan dari masyarakat sipil.

“Untuk hal ini kita bisa adopsi cara kerja tim Gugus Tugas RUU TPKS, dimana KSP berhasil mengawalnya,” sambung Moeldoko.

Terkait penyelesaian konflik hak asasi manusia di masa lalu, lanjut Moeldoko, pemerintah berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan standar HAM. Termasuk, implementasi HAM dalam perumusan kebijakan dimulai dari data tata kelola kota/kabupaten.

Baca juga: Komnas: UU PPRT lindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi

“Pendekatan non-yudisial atas masalah HAM masa lalu, sudah kita buat memo ke Presiden untuk diperpanjang. Dampaknya luas itu dari pendidikan, kesehatan, perumahan dan ini menjadi prioritas,” tegas Moeldoko.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani mendorong keterlibatan KSP dalam memantau serta mengawal regulasi yang berpihak kepada perempuan.

Terutama pada RUU PPRT yang sudah berjalan selama dua dekade.

“Harapannya KSP dapat turut mendorong penyelesaian RUU PPRT yang stagnan di DPR, kalaupun tidak selesai di masa jabatan Presiden ini, tetap bisa menjadi bagian prolegnas 2025-2029,” ujar Andy Yentriyani.