Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan seluruh SMA di provinsi ini menghapus jurusan IPA, IPS, dan Bahasa mulai tahun ajaran 2024/2025.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis, menuturkan bahwa semua SMA wajib menerapkan tanpa terkecuali sebagai konsekuensi implementasi Kurikulum Merdeka.

"Tahun ini karena semua sekolah menerapkan Kurikulum Merdeka, ya otomatis tidak ada penjurusan lagi," kata dia.

Penghapusan jurusan itu merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 tahun 2024 pada bagian struktur kurikulum.

Didik menegaskan bahwa penghapusan jurusan sebagai implementasi Kurikulum Merdeka di DIY tidak mendadak, namun telah dipersiapkan sejak 2021 dengan menunjuk SMA penggerak sebagai percontohan.

Berdasarkan data Kemedikbudristek RI, dari 22 SMA yang ditunjuk sebagai sekolah penggerak di DIY, delapan di antaranya di Kota Yogyakarta, sembilan SMA di Kabupaten Gunungkidul, tiga SMA di Bantul, dan dua SMA di Sleman.

"Sebenarnya ini kan bukan tiba-tiba, bukan terus mendadak. Sudah ada yang menerapkan Kurikulum Merdeka sebagai sekolah penggerak dan bertugas melakukan pengimbasan ke sekolah lain," ujar Didik.

Didik menjelaskan bahwa penghapusan jurusan dimulai dari kelas 10 SMA.

Berikutnya, di kelas 11 dan 12 siswa dapat memilih mata pelajaran sesuai minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau kariernya.

Sementara itu, khusus untuk kelas 12 atau kelas 3 SMA yang baru menerapkan Kurikulum Merdeka tahun ini, kata dia, dipersilakan melanjutkan pola penjurusan.

"Yang kelas 3 jika di sekolah itu masih ada IPA, IPS ya itu diselesaikan," kata dia.

Didik menuturkan penghapusan jurusan bakal membuat para siswa lebih fokus mempelajari mata pelajaran yang diminati sesuai bakat, arah studi lanjut demi menunjang cita-cita.

"Misalnya cita-citanya ingin di kedokteran ya dia tidak perlu mempelajari fisika terlalu mendalam, tapi bisa memilih biologi," kata dia.

Kandati demikian, Didik tidak memungkiri bahwa kesiapan SDM dan penataan tenaga pendidik menjadi tantangan bagi SMA dalam menerapkan kebijakan itu.

"Karena ini kebijakan pusat dan masalah kurikulum itu kan menjadi kewenangan pusat. Tinggal bagaimana kita menyikapi, mempersiapkan, menata SDM yang ada. Paling penting sekolah mampu menyosialisasikan kepada wali murid," kata Didik Wardaya.

Baca juga: Kemendikbudristek: Peniadaan jurusan SMA relevan untuk studi lanjutan

Baca juga: SMAN 70 Jakarta nilai peniadaan jurusan akan memfokuskan minat murid