Ia menyatakan pentingnya melakukan literasi kepada masyarakat sebagai target pengguna sistem elektronifikasi keuangan. Sehingga, terjadi interaksi dua arah dalam upaya perluasan akses keuangan dengan partisipasi masyarakat.
"Jangan sampai sistem yang dibangun, aplikasi yang dibangun lebih dominan kepada kita sebagai pengguna. Perlu adanya meliterasi terhadap pembeli kita. Karena ini harus dua arah," tegasnya.
Karena itu, perlu dibuat strategi khusus agar masyarakat atau target pengguna memahami sistem yang ada.
Menurutnya, pada hakikatnya, Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), khususnya elektronifikasi transaksi keuangan ialah mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Dengan digitalisasi, seluruh jejak transaksi keuangan akan terekam dengan lebih akurat.
"Maka wujud dari pada gerakan, kebijakan, program TP2DD yang salah satunya elektronifikasi transaksi keuangan daerah itu dalam rangka kita memberikan, tidak hanya efisiensi, tapi transparansi dan akuntabilitas," ungkapnya.
Elektronifikasi transaksi keuangan yang dimungkinkan dalam era digital saat ini, merupakan sebuah sarana. Sebuah alat yang bisa dimanfaatkan untuk juga meningkatkan pendapatan asli daerah.
Namun, selain meningkatkan pendapatan daerah, juga memberikan peluang lebih besar dalam mewujudkan keterbukaan kepada masyarakat. Utamanya bagaimana anggaran daerah dipergunakan.
"Kalau kita bicara pajak dan retribusi, yakinkan masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan oleh rakyat oleh masyarakat pasti kita akan kelola dengan baik. pasti kita akan kembalikan secara transparan, secara utuh," kata Lihadnyana.
Dalam penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) Daerah saat ini, yang merupakan perintah pemerintah pusat di dalam penguatan upaya P2DD, Lihadnyana menyampaikan perlunya dilakukan sosialisasi kepada pedagang. Diketahui dalam penggunaan KKI Daerah, akan dikenakan potongan 0,3 persen dari total jumlah transaksi.
Contohnya dalam hal belanja operasional pemerintah daerah, dalam melakukan transaksi dengan UMKM dalam rangka mendorong penggunaan dan konsumsi produk lokal, UMKM harus mengetahui dengan baik sehingga mau mendukung program KKI daerah.
"Kalaupun itu menjadi sebuah kewajiban, perlu ada sosialisasi. Dalam Undang-Undang pembebanan masyarakat, setiap ada pembebanan kepada masyarakat perlu dilakukan sosialisasi," tegas Lihadnyana.
Pemerintah Kabupaten Buleleng sangat mendukung dan mendorong percepatan dan perluasan digitalisasi terutama menyambut transaksi keuangan daerah.
Baca juga: Menpan RB harap MPP Buleleng-Bali siapkan transformasi ke MPP Digital
Baca juga: Menteri Anas minta Pemkab Buleleng terapkan "digital leadership"