Polresta Banjarmasin pecat dua polisi terlibat peredaran gelap narkoba
25 Juli 2024 19:48 WIB
RW menghadiri upacara pemecatan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Polresta Banjarmasin, RW dipecat karena terbukti melakukan peredaran gelap narkoba dan saat ini sedang menjalani vonis hukuman di Lapas Banjarmasin. ANTARA/HO-Humas Polresta Banjarmasin.
Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan melakukan pemecatan terhadap dua anggota polisi berinisial RW dan DF karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang.
Pemecatan atau biasa disebut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan untuk menegaskan bahwa Polri menjaga integritas personel.
"Kalau personel yang berprestasi maka kami berikan penghargaan sesuai ganjarannya," ucap Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama di Banjarmasin, Kamis.
Arwin mengatakan, begitu pula sebaliknya, bagi mereka yang melanggar hukum sanksi tegas baik berupa hukuman disiplin hingga pemecatan akan diberikan.
Pemecatan terhadap kedua personel itu berlangsung di halaman Mako Polresta Banjarmasin, pada Kamis pagi. Dua personel tersebut menjalani upacara pemberhentian tidak dengan hormat, namun yang hadir hanya RW dan DF diwakili foto yang bersangkutan.
AKBP Arwin juga mengatakan, keputusan ini menunjukkan komitmen Polresta Banjarmasin untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa pelanggaran kode etik tidak akan ditoleransi.
"Dengan berat hati dan sesuai ketentuan, kita laksanakan pemecatan ini," ujarnya mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, usai melaksanakan upacara PTDH tersebut.
Wakapolresta juga menyebut kedua personel yang dipecat itu saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena tindak pidana kasus narkotika.
Pria berpangkat melati dua dipundaknya itu juga menegaskan bahwa PTDH ini merupakan langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi pembelajaran penting bagi internal Polri khusus Polresta Banjarmasin.
"Sebagai anggota Polri, kami harus patuh terhadap aturan yang berlaku, baik di internal Polri maupun saat bertugas di lapangan. Selain penegakan hukum, juga harus mengayomi masyarakat," terang Wakapolresta.
Sejatinya, tutur Wakapolresta Banjarmasin itu, anggota Polri dalam melaksanakan tugas telah diatur oleh kode etik, profesi, dan disiplin yang ketat.
"Kami dari Polresta Banjarmasin tidak anti kritik dan ingin kehadiran kami benar-benar dirasakan oleh masyarakat di kota ini," tutup AKBP Arwin Amrih Wientama.
Baca juga: Polresta Banjarmasin patroli pasar antisipasi peredaran "Pil Putih"
Baca juga: Polresta Banjarmasin ungkap narkoba Rp11 miliar berkat informasi warga
Pemecatan atau biasa disebut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilakukan untuk menegaskan bahwa Polri menjaga integritas personel.
"Kalau personel yang berprestasi maka kami berikan penghargaan sesuai ganjarannya," ucap Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin Amrih Wientama di Banjarmasin, Kamis.
Arwin mengatakan, begitu pula sebaliknya, bagi mereka yang melanggar hukum sanksi tegas baik berupa hukuman disiplin hingga pemecatan akan diberikan.
Pemecatan terhadap kedua personel itu berlangsung di halaman Mako Polresta Banjarmasin, pada Kamis pagi. Dua personel tersebut menjalani upacara pemberhentian tidak dengan hormat, namun yang hadir hanya RW dan DF diwakili foto yang bersangkutan.
AKBP Arwin juga mengatakan, keputusan ini menunjukkan komitmen Polresta Banjarmasin untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, sekaligus memberikan pesan kuat bahwa pelanggaran kode etik tidak akan ditoleransi.
"Dengan berat hati dan sesuai ketentuan, kita laksanakan pemecatan ini," ujarnya mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi, usai melaksanakan upacara PTDH tersebut.
Wakapolresta juga menyebut kedua personel yang dipecat itu saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena tindak pidana kasus narkotika.
Pria berpangkat melati dua dipundaknya itu juga menegaskan bahwa PTDH ini merupakan langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjadi pembelajaran penting bagi internal Polri khusus Polresta Banjarmasin.
"Sebagai anggota Polri, kami harus patuh terhadap aturan yang berlaku, baik di internal Polri maupun saat bertugas di lapangan. Selain penegakan hukum, juga harus mengayomi masyarakat," terang Wakapolresta.
Sejatinya, tutur Wakapolresta Banjarmasin itu, anggota Polri dalam melaksanakan tugas telah diatur oleh kode etik, profesi, dan disiplin yang ketat.
"Kami dari Polresta Banjarmasin tidak anti kritik dan ingin kehadiran kami benar-benar dirasakan oleh masyarakat di kota ini," tutup AKBP Arwin Amrih Wientama.
Baca juga: Polresta Banjarmasin patroli pasar antisipasi peredaran "Pil Putih"
Baca juga: Polresta Banjarmasin ungkap narkoba Rp11 miliar berkat informasi warga
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: