Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) perlu dibarengi dengan pengawasan ketat untuk melindungi industri hasil tembakau (IHT) dari peredaran rokok ilegal.
Misbakhun di Jakarta, Kamis, mengatakan, kenaikan cukai tembakau yang dilakukan secara terus menerus akan berdampak terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal dan keberlangsungan IHT yang secara langsung berdampak negatif bagi kesehatan konsumen rokok, serta berpotensi menurunkan penerimaan negara.

"Selain itu, peningkatan peredaran rokok ilegal menyebabkan negara berpotensi mengalami kehilangan penerimaan dari CHT maupun penerimaan pajak lainnya seperti PPn atau pajak daerah," katanya.

Baca juga: Industri tembakau dinilai berperan jadi penggerak ekonomi di daerah

Ia mengatakan peningkatan tarif cukai tidak serta merta menurunkan minat merokok masyarakat. Namun justru konsumen cenderung mencari produk rokok yang harganya dianggap memenuhi kemampuan daya beli atau bahkan mencari alternatif lain dengan mengonsumsi rokok ilegal.

"Harga merupakan variabel utama yang dapat mendistorsi perubahan keseimbangan berbagai pilar yang ada dalam IHT, penerimaan, kesehatan, tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai sisi yang terlibat dalam kebijakan cukai di Indonesia, diantaranya aspek tenaga kerja, pendapatan, kesehatan, rokok ilegal, industri, hingga pertanian secara berimbang dengan meningkatkan pencegahan, pengawasan, serta penindakan untuk memerangi peredaran rokok ilegal secara masif.

"Perlu rembug bersama dengan semua pemangku kepentingan secara berkesinambungan dalam rangka menentukan Peta Jalan (Roadmap) kebijakan yang berkeadilan," katanya.

Selain itu menurutnya, pemerintah juga perlu membangun kemitraan, meningkatkan validitas dan keandalan data, meluncurkan kampanye pendidikan dan kesadaran publik, meningkatkan kapasitas, serta memprioritaskan intensifikasi pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Perlindungan industri SKT perlu diperkuat karena beri kontribusi besar

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat tingkat peredaran rokok ilegal tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 6,86 persen. Angka itu menunjukkan ada potensi penerimaan negara yang tidak terselamatkan senilai Rp15,01 triliun.