Jambi (ANTARA) - Sebanyak 256 warga Provinsi Jambi dari kelompok Negara Islam Indonesia (NII) mengikuti prosesi cabut baiat dan ikrar setia kepada NKRI.

Kapolda Jambi Inspektur Jendral Polisi Rusdi Hartono di Jambi, Kamis, mengatakan kesetiaan kepada NKRI bukan sekadar slogan, melainkan komitmen mendalam dari setiap warga negara menjaga persatuan, kesatuan dan keutuhan bangsa Indonesia.

Di tengah dinamika kehidupan, kata Rusdi, kebersamaan, dan keberagaman menjadi pilar utama menjaga keutuhan NKRI.

"Setia kepada NKRI juga merupakan bentuk penghormatan kepada pahlawan yang gugur demi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. Tugas kita bersama meneruskan perjuangan menjaga persatuan kesatuan dan mengamalkan nilai Pancasila menyongsong Indonesia Emas 2045," kata Rusdi.

Pada kesempatan itu, Kapolda Jambi meminta memperkuat komitmen tetap setia pada NKRI dalam segala kondisi dan situasi.

"Menjaga persatuan dan kesatuan adalah kekuatan terbesar bangsa dan menjaga kesetiaan NKRI, kita bersama-sama membangun masa depan lebih baik untuk generasi masa depan," katanya.

Dengan cabut baiat ini, Rusdi berharap kesetiaan kepada NKRI semakin terjaga dan menguat di setiap langkah warga negara Indonesia.

Rusdi menegaskan bahwa keberadaan NII sebagai organisasi terlarang nyata ada di kehidupan masyarakat, karena itu masyarakat senantiasa waspada dengan keberadaan organisasi terlarang sebagai bukti mempertahankan NKRI.

"Bagi mereka yang sudah sadar, kita hargai, kita pantau dan rangkul mereka, semoga kesadaran mereka menular ke anggota lain sehingga memperkecil jumlah warga yang tergabung dalam organisasi terlarang," kata Rusdi.

Anjak Tama Bidang Penindakan Densus 88 AT Brigjen Pol Torik Triyono mengatakan tujuan cabut baiat ini untuk mengembalikan warga pada pemahaman yang moderat sesuai nilai Pancasila dan UUD 1945.

Adanya keterlibatan berbagai elemen masyarakat pada kelompok terlarang itu mulai dari pelajar hingga ASN. Cabut baiat ini, kata dia, tidak terlepas dari kerja sama seluruh pemangku kebijakan.

Dia juga meminta kepada instansi terkait yang pegawainya pernah masuk kelompok terlarang namun sudah menyatakan ikrar setia NKRI agar tidak diberikan hukuman.

"Setelah ini terutama ASN agar tidak diberikan hukuman karena masih dinilai koperatif. Berpesan kepada peserta jangan sampai ke pemahaman terdahulu, ajak rekan yang belum bisa hadir kembali setia ke NKRI," katanya.