Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menerima respons dari kakak Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Edy Ilham Shooleh terkait undangan untuk menjadi saksi di persidangan pemeriksaan.

"Sampai sekarang kami belum dapat konfirmasi kehadirannya karena kami hubungi juga tidak aktif nomor hp-nya," kata JPU KPK dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

JPU menjelaskan Edy seharusnya menjadi saksi pada persidangan hari ini, Kamis (25/7), namun karena tidak adanya konfirmasi dari kakak Gazalba itu belum bisa diperiksa di persidangan untuk dimintakan keterangan.

Maka dari itu, JPU akan kembali memanggil Edy untuk datang ke sidang pemeriksaan saksi di hari Senin (29/7).

Adapun Edy merupakan salah satu saksi yang disebutkan namanya dalam dakwaan Gazalba, khususnya terkait dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Gazalba diduga memakai uang hasil gratifikasi untuk membeli mobil mewah dengan menggunakan nama Edy.

Dalam kasus itu dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Dugaan penerimaan itu meliputi gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU terdiri atas 18 ribu dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.

Gratifikasi yang diberikan kepada Gazalba terkait dengan pengurusan perkara kasasi Jawahirul Fuad yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.

Uang gratifikasi itu diduga diterima Gazalba bersama-sama dengan pengacara Riyadh selaku penghubung antara Pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad dengan Gazalba pada 2022 setelah pengucapan putusan perkara, yang mana Gazalba menerima Rp200 juta dan Riyadh menerima uang sebesar Rp450 juta, sehingga total gratifikasi yang diterima keduanya sebesar Rp650 juta.

Selanjutnya uang hasil gratifikasi tersebut beserta uang dari penerimaan lain yang diterima Gazalba dijadikan dana untuk melakukan TPPU bersama-sama dengan kakak kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.

Dengan demikian, perbuatan Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Saksi tak lapor pembelian mobil mewah Gazalba ke KPK sebab belum wajib
Baca juga: KPK hormati PN Jakpus tidak ganti hakim sidangkan Gazalba Saleh
Baca juga: KPK apresiasi putusan PT DKI untuk perkara Gazalba Saleh