Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 58 tersangka dalam kasus praktik judi sabung ayam yang terjadi di lokasi judi sabung ayam di Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi Minggu (21/7).

"Setelah dilakukan pendalaman penyelidikan akhirnya ditetapkan ada 58 orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perjudian sabung ayam, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.

Ade Ary menjelaskan dari 58 orang tersangka tersebut 20 orang diantaranya ditahan karena diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman di atas lima tahun.

"Kemudian 38 orang lainnya tidak ditahan, itu diatur berdasarkan persyaratan formil dan materiil, yang tidak ditahan dikenai wajib lapor seminggu dua kali dengan persangkaan pasal 303 KUHP ancaman di bawah 5 tahun, " jelasnya.

Saat dikonfirmasi soal keuntungan, Ade Ary menjelaskan masih dilakukan penghitungan, namun hal tersebut tidak akan dipublikasikan karena bisa menjadi pembelajaran yang negatif.

"Yang jelas ada biaya administrasi ketika orang ingin bergabung bermain judi sabung ayam, itu Rp300 ribu per ayam, kemudian 10 persen keuntungan setiap pertaruhan itu harus disetorkan ke bandar. kemudian bagi penonton yang mau masuk itu dikenakan tiket Rp50 ribu, " katanya.

Ade Ary menambahkan lokasi tersebut beroperasi dalam seminggu sebanyak empat kali yakni, Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Jalan Legok, RT 6 RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu (21/7). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyebutkan ada 70 orang yang ditangkap 40 ayam disita.

Sementara itu, lokasi judi sabung ayam di Jalan Legok, RT 6/RW 4, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, dikamuflase menjadi kandang kuda untuk mengelabui petugas Kepolisian.

"Intinya kamuflase seperti kandang kuda, bagian depannya itu ada kandang kuda, terus lokasinya ditutup pakai seng," kata Kepala Unit (Kanit) 2 Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (22/7).

Baca juga: Psikolog: Judi online tidak akan selesai kalau pelaku sekedar dihukum
Baca juga: DKI sepekan, judi "online" hingga transaksi Jakarta Fair Rp7,5 triliun
Baca juga: Selebgram yang direkrut sindikat judi hasilkan hingga Rp30 miliar