Bandarlampung (ANTARA) - Anggota Dewan Pers Asep Setiawan mengingatkan kepada media massa tidak menjadi instrumen politik dari pihak-pihak berkonflik dalam pemilu ataupun pilkada.

"Media dapat menempatkan diri sebagai pers nasional yang bertanggung jawab," kata Asep Setiawan pada Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada di Bandarlampung, Kamis.

Apabila terdapat media yang terlibat dan memihak kepada salah satu pasangan calon, Dewan Pers akan menegurnya melalui surat pemberitahuan.

"Kalau ada yang memihak, kami menegurnya dengan surat, kemudian proaktif kepada redaksinya terhadap pelanggaran yang dilakukan," kata dia.

Terkait pelanggaran, Asep menyebutkan terdapat dua jenis, yakni kode etik jurnalistik dan perilaku dari pewartanya.

Untuk kode etik jurnalistik, pihaknya menerima pengaduan sekitar 600 pelanggaran dalam setahun.

"Ini ada sanksinya. Begitu pula untuk perilaku wartawannya, ada hukumannya juga," kata dia.

Asep mengimbau kepada semua pihak apabila menemui pelanggaran terhadap tahapan-tahapan pemilu di media massa segera melaporkan ke Dewan Pers.

Diharapkan pula peran media massa tidak disalahgunakan lagi dalam tahapan pemilu ataupun lainnya.

"Kami juga berharap transparansi media jika ada redaksi yang menjadi tim sukses ataupun calon segera mengundurkan diri sehingga posisinya jelas," kata dia.

Baca juga: Dewan Pers survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024 di Gorontalo
Baca juga: Dewan Pers buka saluran pengaduan kasus pemerasan oknum wartawan