Program ini menjamin bahwa fasilitas kesehatan akan memberikan pelayanan yang sama tanpa memandang status sosial peserta.
Untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh KIS, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyediakan layanan pendaftaran untuk Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Namun, sebelum melakukan pendaftaran baik secara offline maupun online, penting untuk Anda mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan KIS.
Syarat ketentuan mendapatkan KISNamun, sebelum melakukan pendaftaran baik secara offline maupun online, penting untuk Anda mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk mendapatkan KIS.
1. Keluarga non-pekerja penerima upah (PBPU)
Keluarga harus tergolong sebagai non-pekerja penerima upah atau PBPU.
2. Pendaftaran anggota keluarga
Semua anggota keluarga harus didaftarkan sesuai dengan data di Kartu Keluarga.
3. Lokasi pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Keluarga harus tergolong sebagai non-pekerja penerima upah atau PBPU.
2. Pendaftaran anggota keluarga
Semua anggota keluarga harus didaftarkan sesuai dengan data di Kartu Keluarga.
3. Lokasi pendaftaran
Pendaftaran dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
4. Dokumen yang diperlukan
Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau surat keterangan domisili, serta pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak satu lembar.
5. Menandatangani surat pernyataan
Calon peserta harus menandatangani surat pernyataan.
Dokumen yang diperlukan meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, atau surat keterangan domisili, serta pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak satu lembar.
5. Menandatangani surat pernyataan
Calon peserta harus menandatangani surat pernyataan.
6. Pendaftaran anak angkat
Anak angkat dapat didaftarkan dengan menyertakan bukti sah dari pengadilan.
Anak angkat dapat didaftarkan dengan menyertakan bukti sah dari pengadilan.
7. Pendaftaran oleh Perwakilan
Jika calon peserta tidak bisa mendaftar sendiri, pendaftaran dapat diwakilkan, dengan catatan (Perwakilan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai).
Setelah memahami syarat-syarat untuk mendapatkan KIS, masyarakat yang ingin mengurus atau membuat KIS dapat memilih salah satu dari dua metode pendaftaran, offline atau online.
Anda dapat mengurus KIS baik melalui dinas sosial atau kantor BPJS secara offline maupun menggunakan aplikasi mobile JKN secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk kedua opsi tersebut.
Langkah-langkah mengurus KIS secara offline:
1. Siapkan berkas persyaratan
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
2. Buat surat keterangan tidak mampu (SKTM)
Dapatkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat tinggal Anda.
3 Dapatkan surat pengantar dari puskesmas
Bawa surat pengantar pendaftaran KIS yang dikeluarkan oleh Puskesmas.
4. Serahkan berkas ke kantor BPJS
Serahkan seluruh berkas yang telah disiapkan ke kantor BPJS Kesehatan.
5. Isi dan kembalikan formulir
Lengkapi formulir pendaftaran dan kembalikan kepada petugas di kantor BPJS.
6. Tunggu proses pencetakan kartu
Tunggu hingga proses pencetakan kartu selesai.
7. Akses layanan rumah sakit
Setelah kartu diterbitkan, Anda dapat menggunakan layanan di rumah sakit kelas III.
Baca juga: Cara mudah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi dan web
Baca juga: Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkah mengurus KIS secara online:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN
Instal aplikasi mobile JKN di ponsel Anda.
2. Lakukan pendaftaran
Buka aplikasi dan pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”, lalu baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih “Setuju”.
3. Masukkan NIK dan kode captcha
Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan masukkan kode captcha yang tertera.
4. Isi data diri
Sistem akan menampilkan data keluarga dan calon peserta JKN-KIS. Lengkapi semua data diri yang diperlukan.
5. Pilih fasilitas kesehatan
Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan, termasuk dokter gigi jika diperlukan.
6. Masukkan alamat email
Isikan alamat email Anda.
7. Verifikasi email
Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang Anda daftarkan.
8. Masukkan kode verifikasi
Salin kode verifikasi dari email dan masukkan ke dalam aplikasi.
9. Tunggu pengiriman kartu
Kartu fisik KIS akan dikirimkan ke alamat Anda paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran.
Dengan dua metode ini, masyarakat dapat memilih cara yang paling sesuai untuk mendapatkan KIS. Baik pendaftaran offline maupun online, pastikan semua dokumen dan data yang diperlukan sudah lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Jika calon peserta tidak bisa mendaftar sendiri, pendaftaran dapat diwakilkan, dengan catatan (Perwakilan harus dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai).
Setelah memahami syarat-syarat untuk mendapatkan KIS, masyarakat yang ingin mengurus atau membuat KIS dapat memilih salah satu dari dua metode pendaftaran, offline atau online.
Anda dapat mengurus KIS baik melalui dinas sosial atau kantor BPJS secara offline maupun menggunakan aplikasi mobile JKN secara online. Berikut adalah langkah-langkah untuk kedua opsi tersebut.
Langkah-langkah mengurus KIS secara offline:
1. Siapkan berkas persyaratan
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
2. Buat surat keterangan tidak mampu (SKTM)
Dapatkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat tinggal Anda.
3 Dapatkan surat pengantar dari puskesmas
Bawa surat pengantar pendaftaran KIS yang dikeluarkan oleh Puskesmas.
4. Serahkan berkas ke kantor BPJS
Serahkan seluruh berkas yang telah disiapkan ke kantor BPJS Kesehatan.
5. Isi dan kembalikan formulir
Lengkapi formulir pendaftaran dan kembalikan kepada petugas di kantor BPJS.
6. Tunggu proses pencetakan kartu
Tunggu hingga proses pencetakan kartu selesai.
7. Akses layanan rumah sakit
Setelah kartu diterbitkan, Anda dapat menggunakan layanan di rumah sakit kelas III.
Baca juga: Cara mudah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi dan web
Baca juga: Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkah mengurus KIS secara online:
1. Unduh aplikasi Mobile JKN
Instal aplikasi mobile JKN di ponsel Anda.
2. Lakukan pendaftaran
Buka aplikasi dan pilih opsi “Pendaftaran Peserta Baru”, lalu baca seluruh ketentuan pendaftaran dan pilih “Setuju”.
3. Masukkan NIK dan kode captcha
Isi nomor induk kependudukan (NIK) dan masukkan kode captcha yang tertera.
4. Isi data diri
Sistem akan menampilkan data keluarga dan calon peserta JKN-KIS. Lengkapi semua data diri yang diperlukan.
5. Pilih fasilitas kesehatan
Pilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang diinginkan, termasuk dokter gigi jika diperlukan.
6. Masukkan alamat email
Isikan alamat email Anda.
7. Verifikasi email
Pihak BPJS akan mengirimkan kode verifikasi ke email yang Anda daftarkan.
8. Masukkan kode verifikasi
Salin kode verifikasi dari email dan masukkan ke dalam aplikasi.
9. Tunggu pengiriman kartu
Kartu fisik KIS akan dikirimkan ke alamat Anda paling lambat enam hari setelah proses pendaftaran.
Dengan dua metode ini, masyarakat dapat memilih cara yang paling sesuai untuk mendapatkan KIS. Baik pendaftaran offline maupun online, pastikan semua dokumen dan data yang diperlukan sudah lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar.
Jika mengalami kesulitan, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.