Nurma mengatakan pada awalnya pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi kencan selama dua bulan sejak Mei 2024.
Tiba saatnya, pelaku menjemput korban menggunakan mobil dari rumah teman korban di Tangerang pada Sabtu (20/7) pukul 22.30 WIB.
Kemudian, pelaku mengajak korban ke apartemen untuk menginap hingga mengobrol. Tak sampai itu, pelaku juga merayu korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri, namun korban menolak.
Baca juga: Polisi tangkap pria yang menganiaya empat warga di Jakarta Utara
Baca juga: Polisi tangkap pria yang menganiaya empat warga di Jakarta Utara
Pada Minggu (21/7) pukul 01.30 WIB, pelaku mengajak korban keliling kemudian parkir mobil di pinggir jalan atau tempat kejadian perkara (TKP).
Usai pelaku melakukan penganiayaan, korban pura-pura pingsan kemudian berteriak. Pelaku yang kaget meminta korban diam dan mengeluarkannya dari mobil.
"Korban bertemu saksi A yang melintas kemudian menghubungi keluarga korban dan mengantarkan korban RS Fatmawati," ujarnya.
Barang bukti yang disita petugas dari kasus tersebut yakni satu kaos warna putih korban yang terdapat bercak darah, satu celana jeans korban dan satu baju hangat abu-abu milik korban.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku penganiayaan di Matraman
"Pisau yang digunakan pelaku dibuang dan masih dalam tahap pencarian oleh petugas," katanya.
Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/2192/VII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 22 Juli 2024.
Pelaku terjerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.