Anggota DPR Roro Esti dorong reklamasi pascatambang 100 persen
25 Juli 2024 15:34 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti saat berbicara dalam kegiatan forum group discussion bersama ASEAN Parliamentaries for Human Rights (APHR). ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Dyah Roro Esti mendorong seluruh perusahaan tambang, yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban reklamasi pascatambang 100 persen.
Menurut Dyah Roro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, sesuai Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4 Tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.
"Upaya untuk menumbuhkan ekonomi bangsa harus diiringi pemberdayaan masyarakat setempat dan menjaga lingkungan hidup pascatambang yaitu mengacu UU 3/2020 yaitu pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Vale mencontohkan ini dengan baik. Namun, bisa dibilang ini sebuah anomali di sektor pertambangan," jelas Roro dalam kegiatan forum group discussion bersama ASEAN Parliamentaries for Human Rights (APHR).
Dalam FGD tersebut, Roro menjadi perwakilan parlemen untuk memberikan pandangannya terkait transisi energi dalam industri pertambangan tanah air.
Roro Esti melanjutkan UU Nomor 3 Tahun 2020 juga menyebutkan lingkungan pascatambang tidak hanya tanggung jawab kementerian teknis, namun aparat penegak hukum memiliki peranan penting dalam menangani permasalahan lingkungan bekas pertambangan.
"Polisi dan aparat sudah seharusnya berpihak dalam menangani secara serius aktivitas pertambangan ilegal yang mengakibatkan kecelakaan di mining site yaitu lubang-lubang pascatambang yang tidak ditutup, sehingga menyebabkan banyak hilangnya nyawa orang," jelasnya.
Kemudian, ia menjelaskan dalam menumbuhkan perekonomian bangsa, perlu diiringi pemberdayaan masyarakat setempat dan menjaga lingkungan hidup pascatambang.
Dengan pemberlakuan UU tersebut, lanjutnya, maka kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.
Roro Esti juga menekankan pentingnya penerapan konsep ekonomi sirkular demi menciptakan industri pertambangan yang berkelanjutan, sekaligus meminimalisir jejak karbon serta limbah buangan tambang atau waste.
"Untuk itu, fungsi monitoring dari Komisi VII DPR menjadi berperan penting dalam menjaga industri pertambangan dari praktik illegal mining. Kami pun punya panja untuk illegal mining, dengan harapan Komisi VII DPR hadir di tengah-tengah permasalahan seperti ini dan kita bisa mencari solusi yang tepat," katanya.
Menurut dia, sektor pertambangan khususnya komoditas nikel, Indonesia memiliki cadangan terbesar di dunia yakni mencapai 43 persen dari total cadangan dunia saat ini.
Hal itu dapat menjadikan Indonesia sebagai kontributor dalam pengembangan komoditas energi hijau berbasis listrik dengan terdapat mineral-mineral penting salah satunya nikel yang menjadi komponen dalam teknologi energi terbarukan.
Namun demikian, tambah Roro Esti, Indonesia menghadapi dilema terkait aktivitas pertambangan yang memiliki dua sisi yang kontras.
Di satu sisi, komoditas nikel dan dunia pertambangan menjadi salah satu penyumbang besar dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Namun, di sisi lain, sektor pertambangan juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, hingga memarginalkan masyarakat adat.
"Indonesia punya potensi yang sangat besar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi lebih dari enam persen dengan komoditas nikel dan pertambangan lainnya berkontribusi cukup masif terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, kita juga dibenturkan dengan isu-isu lingkungan, isu-isu mengenai masyarakat adat yang juga patut kita perhatikan bersama," ujarnya.
Selanjutnya, menurut dia, saat ini sumber energi yang berpotensi membahayakan lingkungan masih jauh lebih terjangkau dibandingkan energi ramah lingkungan.
Oleh karena itu, ia berharap sumber energi ramah lingkungan dapat memiliki daya saing jika disubsidi.
Roro pun mendorong dengan adanya fungsi-fungsi parlemen dalam hal legislasi, pengawasan, dan anggaran, dapat turut menciptakan masa depan sumber energi berkelanjutan yang diinginkan banyak pihak.
Forum yang dimoderatori Mercy Chriesty Barends, selaku perwakilan parlemen dan juga Ketua APHR, juga dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini, Wakil Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto, Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya, serta perwakilan parlemen dari Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Baca juga: Kementerian ESDM tekankan perencanaan tambang untuk keberlanjutan
Baca juga: Otorita IKN siapkan pedoman reklamasi lahan tambang di Nusantara
Baca juga: KLHK ingatkan perusahaan tambang untuk mereklamasi lahan
Menurut Dyah Roro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, sesuai Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 4 Tahun 2029 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen.
"Upaya untuk menumbuhkan ekonomi bangsa harus diiringi pemberdayaan masyarakat setempat dan menjaga lingkungan hidup pascatambang yaitu mengacu UU 3/2020 yaitu pemegang izin pertambangan mempunyai kewajiban melaksanakan reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. Vale mencontohkan ini dengan baik. Namun, bisa dibilang ini sebuah anomali di sektor pertambangan," jelas Roro dalam kegiatan forum group discussion bersama ASEAN Parliamentaries for Human Rights (APHR).
Dalam FGD tersebut, Roro menjadi perwakilan parlemen untuk memberikan pandangannya terkait transisi energi dalam industri pertambangan tanah air.
Roro Esti melanjutkan UU Nomor 3 Tahun 2020 juga menyebutkan lingkungan pascatambang tidak hanya tanggung jawab kementerian teknis, namun aparat penegak hukum memiliki peranan penting dalam menangani permasalahan lingkungan bekas pertambangan.
"Polisi dan aparat sudah seharusnya berpihak dalam menangani secara serius aktivitas pertambangan ilegal yang mengakibatkan kecelakaan di mining site yaitu lubang-lubang pascatambang yang tidak ditutup, sehingga menyebabkan banyak hilangnya nyawa orang," jelasnya.
Kemudian, ia menjelaskan dalam menumbuhkan perekonomian bangsa, perlu diiringi pemberdayaan masyarakat setempat dan menjaga lingkungan hidup pascatambang.
Dengan pemberlakuan UU tersebut, lanjutnya, maka kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.
Roro Esti juga menekankan pentingnya penerapan konsep ekonomi sirkular demi menciptakan industri pertambangan yang berkelanjutan, sekaligus meminimalisir jejak karbon serta limbah buangan tambang atau waste.
"Untuk itu, fungsi monitoring dari Komisi VII DPR menjadi berperan penting dalam menjaga industri pertambangan dari praktik illegal mining. Kami pun punya panja untuk illegal mining, dengan harapan Komisi VII DPR hadir di tengah-tengah permasalahan seperti ini dan kita bisa mencari solusi yang tepat," katanya.
Menurut dia, sektor pertambangan khususnya komoditas nikel, Indonesia memiliki cadangan terbesar di dunia yakni mencapai 43 persen dari total cadangan dunia saat ini.
Hal itu dapat menjadikan Indonesia sebagai kontributor dalam pengembangan komoditas energi hijau berbasis listrik dengan terdapat mineral-mineral penting salah satunya nikel yang menjadi komponen dalam teknologi energi terbarukan.
Namun demikian, tambah Roro Esti, Indonesia menghadapi dilema terkait aktivitas pertambangan yang memiliki dua sisi yang kontras.
Di satu sisi, komoditas nikel dan dunia pertambangan menjadi salah satu penyumbang besar dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Namun, di sisi lain, sektor pertambangan juga mengakibatkan kerusakan lingkungan, hingga memarginalkan masyarakat adat.
"Indonesia punya potensi yang sangat besar untuk mencapai pertumbuhan ekonomi lebih dari enam persen dengan komoditas nikel dan pertambangan lainnya berkontribusi cukup masif terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, kita juga dibenturkan dengan isu-isu lingkungan, isu-isu mengenai masyarakat adat yang juga patut kita perhatikan bersama," ujarnya.
Selanjutnya, menurut dia, saat ini sumber energi yang berpotensi membahayakan lingkungan masih jauh lebih terjangkau dibandingkan energi ramah lingkungan.
Oleh karena itu, ia berharap sumber energi ramah lingkungan dapat memiliki daya saing jika disubsidi.
Roro pun mendorong dengan adanya fungsi-fungsi parlemen dalam hal legislasi, pengawasan, dan anggaran, dapat turut menciptakan masa depan sumber energi berkelanjutan yang diinginkan banyak pihak.
Forum yang dimoderatori Mercy Chriesty Barends, selaku perwakilan parlemen dan juga Ketua APHR, juga dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini, Wakil Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto, Anggota Komisi VII DPR Bambang Patijaya, serta perwakilan parlemen dari Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Baca juga: Kementerian ESDM tekankan perencanaan tambang untuk keberlanjutan
Baca juga: Otorita IKN siapkan pedoman reklamasi lahan tambang di Nusantara
Baca juga: KLHK ingatkan perusahaan tambang untuk mereklamasi lahan
Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: