Polda NTB tetapkan 42 tersangka kasus peredaran narkotika
25 Juli 2024 14:39 WIB
Kapolda NTB Irjen Pol. Raden Umar Faroq (tengah) bersama Dirresnarkoba Kombes Pol. Deddy Supriadi (kiri) dan Kepala Bidhumas Kombes Pol. Rio Indra Lesmana menunjukkan barang bukti narkotika dalam konferensi pers hasil pengungkapan periode Juni 2024 dan giat Operasi Antik Rinjani 2024 di Mataram, NTB, Kamis (25/7/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan 42 tersangka dari 30 kasus peredaran narkotika yang terungkap pada Juni hingga 24 Juli 2024.
"Dari 42 tersangka yang kami tetapkan, ada 14 di antaranya residivis kasus narkotika," kata Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq dalam jumpa pers di Mataram, Kamis.
Adapun barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan kasus tersebut adalah ganja sebanyak 19 kilogram, sabu-sabu sebanyak 1 kilogram dan ekstasi sebanyak 6 butir.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi turut menyampaikan adanya sejumlah kasus menonjol.
Salah satunya, pengiriman paket ganja sebanyak 19 kilogram dari Cilacap, Jawa Tengah. Kasus yang terungkap pada akhir Juni 2024 itu telah menetapkan seorang pria asal Bandung berinisial IP.
"Tersangka kami tangkap di kamar indekosnya di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Dari penangkapan IP, disita 20 paket berisi ganja dengan berat 19 kilogram," ujar Deddy.
Penyidik menetapkan IP sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mengungkap hasil penindakan di lapangan, Kapolda NTB beserta jajaran pejabat utama kepolisian dan para tamu undangan dari lintas sektoral penegak hukum melakukan pemusnahan barang bukti narkotika menggunakan mesin insinerator.
"Dari 42 tersangka yang kami tetapkan, ada 14 di antaranya residivis kasus narkotika," kata Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq dalam jumpa pers di Mataram, Kamis.
Adapun barang bukti narkotika yang disita dari pengungkapan kasus tersebut adalah ganja sebanyak 19 kilogram, sabu-sabu sebanyak 1 kilogram dan ekstasi sebanyak 6 butir.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi turut menyampaikan adanya sejumlah kasus menonjol.
Salah satunya, pengiriman paket ganja sebanyak 19 kilogram dari Cilacap, Jawa Tengah. Kasus yang terungkap pada akhir Juni 2024 itu telah menetapkan seorang pria asal Bandung berinisial IP.
"Tersangka kami tangkap di kamar indekosnya di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Dari penangkapan IP, disita 20 paket berisi ganja dengan berat 19 kilogram," ujar Deddy.
Penyidik menetapkan IP sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mengungkap hasil penindakan di lapangan, Kapolda NTB beserta jajaran pejabat utama kepolisian dan para tamu undangan dari lintas sektoral penegak hukum melakukan pemusnahan barang bukti narkotika menggunakan mesin insinerator.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: