Program ini dibuat untuk menjamin pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan keselamatan terbaik terhadap berbagai risiko bahaya di tempat kerja dan kesejahteraan pascakerja.
Baca juga: Program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya bagi tenaga kerja
1. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
Dalam besaran iuran JKK, terdapat lima kelompok tingkat risiko kerja dan perbedaan persentase besaran iuran, yakni:
b. tingkat risiko rendah : 0,54% (nol koma lima puluh empat persen) dari Upah sebulan
c. tingkat risiko sedang : 0,89% (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan
d. tingkat risiko tinggi : 1,27% (satu koma dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan
e. tingkat risiko sangat tinggi : 1,74% (satu koma tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan
Iuran JKK wajib dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan untuk jaminan karyawan bekerja.
3. Jaminan pensiun (JP)
Iuran jaminan pensiun merupakan pembayaran uang secara teratur oleh pekerja dan perusahaan. Peserta BPJS mesti rutin membayar iuran paling sedikit 80% dari masa iuran 15 tahun.
4. Jaminan hari tua (JHT)
Besar iuran untuk jaminan hari tua bagi peserta BPJS sebesar 5,7% dari upah pekerja. Rincian iuran tersebut memiliki ketentuan 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung oleh perusahaan.
Upah yang menjadi dasar besaran iuran merupakan upah pokok dan tunjangan tetap pekerja dari perusahaan selama sebulan.
Sama dengan jaminan lainnya, iuran JKP wajib dibayar rutin setiap bulannya. Besaran iuran peserta BPJS sebesar 0,46% dari upah selama sebulan yang telah dilaporkan ke BPJS.
b. 0,14% (nol koma empat belas persen) dari Upah sebulan, bersumber dari rekomposisi iuran program JKK
Baca juga: Cara mudah cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi dan web
Baca juga: Syarat dan ketentuan untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan