WTP ketujuh dari BPK, ini kata Pj Gubernur DKI Jakarta
25 Juli 2024 13:43 WIB
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi usai menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2023 oleh BPK RI di Ruang Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Jakarta, Kamis (25/7/2024). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Jakarta (ANTARA) - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi mengatakan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) ketujuh kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia merupakan hasil konsistensi dan kebersamaan kerja lintas jajaran di tubuh pemerintah provinsi itu.
"Pencapaian ini adalah hasil kerja keras, konsistensi, keseriusan dan kebersamaan kerja lintas jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2023 oleh BPK RI di DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, Opini WTP kali ini untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 2023 dan ini merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemprov DKI.
Menurut Heru, capaian untuk ketujuh kalinya berturut-turut sejak 2017 ini, menjadi motivasi untuk terus meningkatkan dan mempertahankan keberlanjutan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Pemprov DKI melalui sejumlah upaya.
Dia menyebutkan upaya yang dilakukan antara lain implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik dan pengembangan sistem informasi aset daerah, lalu pengembangan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
Baca juga: Anggota DPRD ingatkan Pemprov DKI jangan terbuai dengan predikat WTP
Selanjutnya, melakukan kajian laporan keuangan dengan pendekatan berbasis risiko oleh Inspektorat, penguatan sistem pengendalian internal melalui pengawasan melekat kepala perangkat daerah dan pendampingan, serta melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Heru lalu menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Sewa lahan
Sementara itu, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan opini WTP diberikan dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran Laporan Keuangan termasuk rencana aksi perbaikan yang akan dilakukan Pemprov DKI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia menemukan permasalahan pengelolaan keuangan daerah antara lain Pemprov DKI belum menerima pendapatan sewa lahan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI dan pihak ketiga lainnya, serta potensi pendapatan atas pemanfaatan barang milik daerah yang belum didukung perjanjian kerja sama.
Selain itu, imbuh dia, Pemprov DKI belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat dan penyaluran bansos pada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria dari Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
Baca juga: Pemprov DKI tindaklanjuti 86,29 persen temuan BPK RI
"Berdasarkan analisis pada dampak permasalahan dalam proses pemeriksaan, dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan, termasuk rencana aksi perbaikan yang akan dilaksanakan Pemprov DKI, BPK memberikan opini WTP," katanya.
"Pencapaian ini adalah hasil kerja keras, konsistensi, keseriusan dan kebersamaan kerja lintas jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2023 oleh BPK RI di DPRD DKI Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, Opini WTP kali ini untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta 2023 dan ini merupakan penghargaan tertinggi atas akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemprov DKI.
Menurut Heru, capaian untuk ketujuh kalinya berturut-turut sejak 2017 ini, menjadi motivasi untuk terus meningkatkan dan mempertahankan keberlanjutan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Pemprov DKI melalui sejumlah upaya.
Dia menyebutkan upaya yang dilakukan antara lain implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik dan pengembangan sistem informasi aset daerah, lalu pengembangan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.
Baca juga: Anggota DPRD ingatkan Pemprov DKI jangan terbuai dengan predikat WTP
Selanjutnya, melakukan kajian laporan keuangan dengan pendekatan berbasis risiko oleh Inspektorat, penguatan sistem pengendalian internal melalui pengawasan melekat kepala perangkat daerah dan pendampingan, serta melakukan percepatan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Heru lalu menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Sisa Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Sewa lahan
Sementara itu, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit mengatakan opini WTP diberikan dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran Laporan Keuangan termasuk rencana aksi perbaikan yang akan dilakukan Pemprov DKI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dia menemukan permasalahan pengelolaan keuangan daerah antara lain Pemprov DKI belum menerima pendapatan sewa lahan dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Bank DKI dan pihak ketiga lainnya, serta potensi pendapatan atas pemanfaatan barang milik daerah yang belum didukung perjanjian kerja sama.
Selain itu, imbuh dia, Pemprov DKI belum memiliki mekanisme pencatatan atas penerimaan hibah langsung dari pemerintah pusat dan penyaluran bansos pada beberapa penerima tidak memenuhi kriteria dari Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan.
Baca juga: Pemprov DKI tindaklanjuti 86,29 persen temuan BPK RI
"Berdasarkan analisis pada dampak permasalahan dalam proses pemeriksaan, dengan mempertimbangkan kesesuaian dan kewajaran laporan keuangan, termasuk rencana aksi perbaikan yang akan dilaksanakan Pemprov DKI, BPK memberikan opini WTP," katanya.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Tags: