Beijing (ANTARA News) - Seorang pejabat tinggi tingkat pemerintah daerah di China mendapat hukuman mati dalam sidang hari Jumat karena melakukan korupsi, langkah yang menunjukkan kesungguhan kampanye anti-korupsi di negeri itu.
Zhou Zhenhong (56) mantan kepala Departemen Fron Persatuan Kerja (UFWD) di Provinsi Guangdong mengaku menerima suap sebesar 24,6 juta yuan atau sekitar empat juta dolar (setara dengan 46,6 miliar rupiah) antara tahun 2002 hingga 2011, pengadilan tinggi di Henan, China tengah menyatakan.
Ia dihukum mati dengan masa penangguhan dua tahun, bentuk hukuman yang biasanya akan diringankan menjadi hukuman seumur hidup.
Zhou juga dinyatakan bersalah karena memiliki aset yang tidak bisa dijelaskan bernilai lebih dari 37 juta yuan atau sekitar 70 miliar rupiah.
Ia dinyatakan menerima suap dari 33 orang untuk memberi imbalan promosi pekerjaan, kesepakatan bisnis dan terpilih dalam kedudukan politik tertentu.
UFWD adalah badan penghubung antara partai Komunis yang berkuasa dan organisasi non-komunis lainnya.
"Nilai korupsinya sangat besar dan jangka waktunya juga sangat panjang."
Zhou adalah salah seorang dari sejumlah pejabat yang jatuh dengan cara terbuka sesuai program pemberantasan korupsi yang ditegakkan oleh Presiden Xi Jinping yang menjadi ketua Partai Komunis pada November 2012.
Xi memperingatan bahwa korupsi dapat menghancurkan organisasi partai dan mengancam akan menindak pejabat tinggi atau kelas macan maupun petugas kelas bawah atau kelas lalat yang terlibat.
Pada Juli, China menghukum mantan menteri perkereta-apian Liu Zhijun dengan hukuman mati disertai dua tahun masa penangguhan karena menerima suap sebesar 64,6 juta yuan atau sekitar 122 miliar rupiah.
Meskipun gerakan anti-korupsi sudah menjerat sejumlah pejabat, masih banyak kecaman yang menyebutkan belum ada ferosmasi yang tertata termasuk meningkatkan keterbukaan, guna membantu memerangi korupsi.
(M007/AK)
Pejabat China dihukum mati akibat kasus korupsi
28 Februari 2014 16:30 WIB
Ilustrasi (Antaranews.com/grafis)
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014
Tags: