Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Abubakar, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam 2006--2010.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yaitu pejabat pembuat komitmen Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Isniy, dan Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam, Heru Sulaksono.

PT Nindya Karya adalah bagian dari konsorsium Nindya Sejati Joint Operation selaku kontraktor proyek dermaga Sabang.

Kontrak antara Nindya Karya dengan PT Tuah Sejati selaku pemilik proyek mencapai nilai sebesar Rp262 miliar dengan masa proyek hingga Desember 2011. Heru Sulaksono saat itu menjabat sebagai kuasa konsorsium Nindya-Sejati.

Kerugian negara akibat proyek tersebut diduga mencapai sekitar Rp249 miliar.

KPK juga sudah menggeledah PT Nindya Karya, Jl MT Haryono Kav 22 pada Agustus 2013 lalu.

(D017)