"Terdakwa Muhammad Syawal, kita tuntut selama enam tahun penjara," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Selain penjara enam tahun, tuntutan JPU ini disertai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan penjara.
Ia mengatakan terdakwa merupakan warga Jalan S Parman, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dituntut dengan pasal berlapis.
Pertama, terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yakni melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kesatu subsider.
"Yang kedua, terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yakni, tanpa hak memiliki psikotropika, sebagaimana dakwaan kedua subsider," ujar Frianto.
Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa, ucap dia, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan, bahwa perbuatan terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya serta bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya," tutur Frianto.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, Hakim Ketua Erianto Siagian menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
"Menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi) terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim Erianto.
"Polisi kemudian menuju ke lokasi dan melihat Sibay (berkas terpisah) sedang duduk membuang 100 papan pil happy five, ketika melihat kedatangan petugas. Namun, petugas langsung menangkap Sibay," paparnya.
Dari pengakuan Sibay, kata Frianto, narkotika itu dibelinya dari terdakwa Muhammad Syawal, dan petugas melakukan penggerebekan di rumah terdakwa Muhammad Syawal.
Baca juga: Polisi ungkap kasus sabu seberat 6 kilogram di dalam boneka di Jaktim
Baca juga: Imigrasi Bali ungkap WNA Filipina produksi narkoba kantongi Itas
Baca juga: Polri ungkap kasus peredaran 157 kg sabu di dua wilayah