Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan bahwa saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) telah memasuki pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK).

Tahapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Kementerian Kominfo selesai mengumpulkan saran dan pendapat dari tahapan konsultasi publik yang dilakukan secara terbuka pada pertengahan Mei 2024.

"Saat ini (RPP Tata Kelola Pelindungan Anak dalam PSE) dalam pembahasan PAK guna pematangan regulasi untuk selanjutnya diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk harmonisasi peraturan," demikian pernyataan Kementerian Kominfo kepada ANTARA, Rabu.

Baca juga: Menkominfo ajak AFDI berkolaborasi kuatkan keamanan siber nasional

Kementerian Kominfo lebih lanjut menjadwalkan bahwa penyampaian RPP kepada Kemenkumham akan berlangsung sekitar satu pekan lagi atau pada awal Agustus 2024.

Dalam RPP Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, Kementerian Kominfo menjelaskan bahwa pendekatan yang diterapkan berupa kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.

Di samping itu, penguatan peran berbagai pihak termasuk masyarakat juga dilakukan sebagai bentuk pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik agar dapat menghadirkan ruang digital yang ramah anak.

Maka dari itu apabila ditemukan kelalaian atau kesalahan dari penyelenggara sistem elektronik dalam menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak nantinya akan ada sanksi yang diberikan sesuai peraturan apabila RPP itu disahkan.

"Namun demikian penerapan ketentuan nantinya berdasarkan goodwill dan best effort penyelenggara sistem elektronik dalam menyelenggarakan sistem elektronik yang aman dan ramah untuk anak," demikian pernyataan Kementerian Kominfo.

Sebelumnya, diketahui RPP Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik menjadi aturan yang dibahas pemerintah khususnya oleh Kementerian Kominfo menindaklanjuti UU nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada tahun lalu saat membahas pokok-pokok revisi UU ITE untuk perubahan kedua tepatnya pada Kamis (23/11/2023), Semuel Abrijani Pangerapan yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (APTIKA) mengatakan bahwa PSE diwajibkan menyediakan pelindungan untuk anak-anak di ruang siber.

Secara lebih rinci Semuel menyebutkan pelindungan yang diberikan PSE terhadap hak anak mencakup di antaranya penggunaan produk, layanan, hingga fitur yang dikembangkan. Para PSE harus dapat menjamin bahwa seluruh layanannya dapat mengakomodir hak-hak anak yang mencakup kesehatan mental hingga kapasitas diri anak-anak.

"Ini yang ingin kami bilang tolong dipikirkan oleh platform, jangan cuma cari duit. Tapi, juga bagaimana melindungi anak-anak lewat layanannya. Intinya ke sana," kata Semuel menegaskan dalam konferensi persnya di Kementerian Kominfo.

Baca juga: Kemenkominfo siapkan beragam langkah agar ruang digital ramah anak

Baca juga: Menkominfo terima kunjungan Wapres terpilih bahas transformasi digital

Baca juga: Kementerian Kominfo sebut museum harus beradaptasi dengan zaman